JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi II DPR mengundang sejumlah unsur masyarakat untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran dan masukannya kepada DPR mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan di ruang Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/10). Hadir antara lain perwakilan dari seluruh organisasi keagamaaan  di Indonesia, sejumlah ormas agama, pakar hukum, Ormas Pemuda Pancasila (PP) serta Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Indonesia (FKPPI). Dalam RDPU dengan perwakilan keagamaan, tidak tampak perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dari sejumlah pandangan yang disampaikan mayoritas pembicara tidak merasa keberatan terkait isi perppu yang menghapus kewenangan pengadilan memutus boleh tidaknya pemerintah membubarkan suatu organisasi masyarakat yang dinilai bertentangan dengan Pancasila. Ada semangat untuk memangkas panjangnya birokrasi sehingga pemerintah bisa langsung memutuskan pembubaran sebuah ormas. Hanya sebagian ormas Islam yang menyatakan penolakannya atas terbitnya Perppu Ormas tersebut.

Dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat diwakili Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PHDIP Pusat, Yanto Jaya didampingi Sekretaris Ketua Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat, Nengah Darmawan. Dalam paparannya, Yanto Jaya menyatakan bahwa PHDI Pusat sangat mendukung terbitnya Perppu ini. “Prinsipnya PHDI mendukung perppu ini menjadi Undang-Undang karena sejak semula pembahasan UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013,” katanya.

Baca juga:  Tindaklanjuti Pembatasan Upacara Panca Yadnya, Pengelola Krematorium Dikumpulkan

Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Perppu Ormas merupakan langkah dan keputusan sangat baik. Sehingga diharapkan bisa memberi ruang bagi pemerintah untuk mengatur ormas. “Namun, pada intinya juga tidak menghalangi demokrasi tetapi memberikan batasan-batasan supaya tidak bebas lepas begitu saja. Jadi kami mendukung sekali untuk bisa menjadi Undang-Undang,” kata Yanto Jaya.

Kendati demikian, dia juga meminta agar pemerintah dan DPR selaku pembuat regulasi harus memberi kesempatan kepada ormas yang nantinya akan dibubarkan untuk membela diri. “Membela diri ini juga harus dipertimbangkan secara matang, apabila mereka ingin berubah dan harus diterima dan tidak menjadi alasan untuk  dibubarkan,” katanya.

Sekretaris Bidang Hukum dan HAM PHDI Pusat, Nengah Darmawan menambahkan pihaknya berharap DPR segera merampungkan pembahasan dan menyetujui Perppu Ormas diberlakukan. “Kami sangat mendukung keluarnya perppu ini. Jadi kami mohon segera, mudah-mudahan pembahasannya  tidak terlalu lama disahkan menjadi Undang-Undang. Jadi pemerintah actionnya bisa lebih cepat. Karena bagi kami ideologi Pancasila yes, ideologi lain no,” tegas Darmawan.

Baca juga:  Perppu Ormas Dipastikan Diloloskan DPR

Pendapat senada disampaikan perwakilan dari Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Budha Indonesia (Walubi), serta Majelis Tinggi Agama Khong hu cu Indonesia (Matakin).

Sekretaris Eksekutif Bidang Sosial dan Politik KWI, Rm G. Suprapto mengatakan pendapat yang mendasari dukungan dari KWI antara lain pertama, karena kuatnya gerakan dan politik identitas yang tidak sejalan dengan iklim demokrasi.  Perppu Ormas juga menjadi wujud hadirnya pemerintah dalam mengatur dan mengawasi ormas yang dianggap kebablasan dan berani di ruang publik yang gerakannya merongrong eksistensi NKRI.

Juga alasan signifikansi, yaitu adanya gerakan yang menganggu persatuan dan kesatuan bangsa. Adanya ajaran  dan ideologi lain selain Pancasila yang diidentikkan dengan gerakan ormas.

“Sarana paling cepat dan tepat tapi tetap konstitusional adalah dengan menerbitkan perppu. Karena mekanisme dan prosedur untuk membuat Undang-Undang baru membutuhkan jangka waktu lama dan proses yang panjang, serta dipastikan akan menghadapi hambtan Sementara kondisi harus segera diselesaikan,” tegas Rm Suprapto.

Baca juga:  Impresif! Ini 10 Capaian BRI Sepanjang 2022 

Sementara itu, Komisi II DPR menggelar rapat terpisah dengan mengundang ormas agama Islam di antaranya PP Majlis Tafsir Al-Qur’an, Mathlaul Anwar, Persatuan Umat Islam, Dewan Dakwah Islamiah, Persatuan Islam, dan Aliansi Ormas Se-provinsi Banten. Rapat dengan ormas Islam dilakukan sebelum RDPU dengan perwakilan keagamaan.

Dalam pandangannya, mayoritas ormas-ormas Islam menyatakan penolakannya terhadap terbitnya Perppu Ormas. Perwakilan dari Dewan Dakwah Islamiyah, Mohammad Sidik mengatakan penolakan Perppu nomor 2 tahun 2017 karena tidak ada kegentingan yang memaksa diterbitkannya Perppu itu. “Pertama, tentang tidak adanya kegentingan yang memaksa dalam pembuatan Perppu. Tidak tepat, tidak terdapat ancaman nyata. Selain itu, tidak ada bencana alam atau kerusuhan,” kata Mohammad Sidik.

Pakar Hukum Tata Negara Profesor Azyumardi Azra  menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sangat diperlukan. “Perppu ini memang diperlukan, Undang-undang ini diperlukan. Ini menyangkut persoalan eksistensial bagi negara dan bangsa Indonesia,” kata Azyumardi. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *