Ilustrasi. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10). Selama 14 hari masa pendaftaran, Parpol yang terdaftar di KPU setempat sebanyak 18 parpol.

Ketua KPU Badung, AA Gede Raka Nakula, mengatakan dari belasan parpol yang mendatar, satu diantaranya tidak mengembalikan berkas hingga batas pendaftaran ditutup. “Jumlah yang masuk 18 parpol, tapi Partai Idaman tidak mengembalikan berkas sampai batas waktu. Jadi dari 18 parpol, 17 dapat tanda terima, satu tidak mengembalikan berkas,” ujar AA Nakula, Rabu (18/10).

Baca juga:  Ini, Empat Stadion di Bali Jadi Lokasi Latihan Piala Asia Putri U-17

Menurutnya, partai-partai yang telah tercatat di KPU Badung sebagai peserta pemilu 2019 adalah PDIP, PSI, Nasdem, Perindo, Hanura, Golkar, PKS, Garuda, Gerindra, PAN, Demokrat, PPP, PKPI, Pika, Partai Berkarya, Partai Rakyat, dan PKB. Partai yang telah terdaftar ini akan mengikuti penelitian administratif yang dilakukan mulai 17 Oktober hingga 15 November.

“Tahapan sekarang adalah melakukan penelitian administrasi terhadap data yang sudah masuk. Seperti Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Peduduk (KTP) apakah ada yang ganda atau ada anggota Polri yang dimasukan. Ini yang akan kita teliti keabsahanya,” jelasnya.

Baca juga:  Sasar WNA, Maling Spesialis Helm Diringkus di Kerobokan

Lebih lanjut dijelaskan AA Nakula setelah proses penelitian administrasi tuntas, pihaknya akan melanjukan pada tahapan verifikasi faktual. Tahapan ketiga ini bertujuan jika ditemukan adanya kesalahan administratif partai dapat melakukan perbaikan selam kurun waktu 15 Desember hingga 4 Januari 2018. “Kami juga melakukan verifikasi faktual atas hasil penelitian adminitrasi. Seperti KTP ganda itu bisa diperbaiki,” ungkapnya.

Secara umum, beberapa persyaratan yang harus parpol penuhi untuk bisa ikut bertarung dalam pemilu tahun 2019 mendatang, seperti memiliki keterwakilan 30 persen perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan serta syarat-syarat lainnya. Dimana memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. “Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran, nanti KPU yang akan langsung turun untuk melakukan verifikasi,” tandasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  PPDB SMA/SMK Negeri Tanpa Token dan Tak Ada Istilah ''Cepat-cepatan”
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *