DENPASAR, BALIPOST.com – Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong (54), yang ditangkap di Diskotek Akasaka dugaan kepemilikan 19 ribu butir pil ekstasi menjalani sidang perdana, Kamis (18/10). Dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa Willy terancam hukuman mati.
Pria kelahiran Medan tinggal di Jalan Moh. Yamin, Babakan Sari, Denpasar Timur, dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 (dakwaan primer) dan pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Surat dakwaan yang dibacakan JPU Bela P Atmaja dkk., terungkap pada 5 Juni 2017 terdakwa di loby Akasaka Musik Club Jalan Teuku Umar, Denpasar, diduga melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan Dedi Setiawan (penuntutan terpisah), Budi Liman Santoso, Iskandar Halim alias Ko I (juga dalam berkas penuntutan terpisah).
Willy ditangkap hasil dari pengembangan tertangkapnya Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex pada 1 Juni di Tangerang dengan barang bukti 19 ribu butir pil ekstasi. Dari sana Bareskrim Mabes Polri melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari Dedi bahwa ekstasi 19 ribu butir itu akan dijual melalui perantara Iskandar Halim dan Budi Liman kepada terdakwa Willy.
Sebelum ditangkap polisi, masih kata jaksa dalam dakwaanya, pada Rabu 31 Mei 2017, Budi Liman menghubungi Willy dan mengatakan temannya menawarkan ekstasi. Ekstasi itu ditawarkan ke Willy, yang kala itu disebut ada 20 ribu butir pil ekstasi. Terdakwa Willy mengatakan tidak berniat membeli ekstasi sebanyak itu. Karena tidak ada respon, Budi Liman mengatakan berniat menemui Willy, namun terdakwa Willy menolak dan mengatakan akan keluar kota.
Minggu 4 Juni sekitar pukul 14.49 Wita, Budi Liman kembali menghubungi Willy untuk janjian bertemu malam Minggu. “Terdakwa sempat menghubungi Budi Liman, namun tidak diangkat,” jelas jaksa.
Besoknya 5 Juni pukul 10.00., Willy ditelepon Budi Liman dan mengatakan bahwa ekstasi sudah ada di tangannya. Budi menanyakan kapan ekstasi itu bisa dibawa. Willy tidak mengiyakan. Namun dia ingin melihat sampel terlebih dahulu dan minta pada Budi Liman cukup bawa beberapa butir saja.
Budi Liman mengiyakan dan akan dibawakan sampelnya. Terdakwa Willy, kata jaksa, minta supaya barang itu dikirim pukul 13.30 Wita dan langsung bertemu Willy di Room 26 Akasaka Night Club. Selang 10 menit, Budi Liman kembali menghubungi Willy dan mengatakan sudah dekat. Willy mengatakan menunggu di pintu masuk dan meminta Budi Liman agar contoh barang (sampel ekstasi) diletakkan di bak sampah di room 26 Karaoke Akasaka.
Setelah bertemu, Budi Liman dan dua orang lainnya, terdakwa Willy mengantar mereka ke room 26. Dan kembali Willy mengingatkan supaya Budi Liman menaruh sampel yang diminta ditaruh di bak sampah. Tak lama berselang, petugas Mabes Polri datang dan kemudian menangkap Willy. Terdakwa berikut barang bukti kemudian diamankan ke kantor polisi.
Atas dakwaan itu, tim kuasa hukim Willy akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. (miasa/balipost)