WNA
Terdakwa Thomas William Harman menjalani persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/10) kemarin. Terdakwa disidangkan terkait kasus pencurian sebuah kacamata di wilayah Bandara Ngurah Rai. (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga melakukan pencurian barang bermerk di Bandara Ngurah Rai, pria kelahiran Perth Australia, Thomas William Harman (31) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/10).

Jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari di hadapan majelis hakim pimpinan IA Nyoman Adnya Dewi dengan hakim anggota Ni Made Sukereni dan Wayan Sukanila, mendakwa turis berkewarganegaraan ganda yakni Australia dan Inggris itu, dengan tuduhan pencurian kacama mata bermerek.

Baca juga:  Jelang Nyepi, Kapolsek Gianyar Sambangi Tokoh Masyarakat

Jaksa mengungkapkan, pada Minggu (30/7) sekitar pukul 10.30 bertempat di display counter kacamata milik PT. IDP (Inti Dufree Promosindo) di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai, terdakwa mengambil kacamata merk GUCCI milik PT. IDP.

Awalnya turis itu masuk ke toko PT.IDP melihat-lihat kaca mata. Sampai di counter display, terdakwa mengambil satu kacamata dan memakainya sesaat. Kacamata itu kemudian dilepas dan berlalu keluar dari toko tanpa meletakan kembali kacamata tersebut. Aksi terdakwa saat itu tak diketahui penjaga toko Ni Kadek Puspani.

Baca juga:  9 Tahun Berjuang, Desa Pekraman Pangkungkarung Gede Dikukuhkan

Masih dalam dakwaan, setelah keluar toko terdakwa kemudian mengganti baju kaos yang bergambar buaya pada bagian dada dengan kaos tanpa lengan atau singlet warna hitam. Selanjutnya kacamata yang telah diambil dimasukan ke dalam tas ransel warna coklat muda yang sudah dibawa sebelumnya.

Akibat ulah terdakwa Thomas, PT. IDP mengalami kerugian Rp 4.003.500, sesuai harga kacamata tersebut. Dia dijerat Pasal 362 KUHP.

Baca juga:  WNA Berulah di Bali Makin Tinggi, Segini Jumlah yang Sudah Dideportasi hingga April 2021

Atas dakwaan itu, terdakwa melalui didampingi kuasua hukum, Erwin Siregar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Karenanya majelis hakim langsung melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan saksi.

Jaksa menghadirkan lima orang saksi baik dari penjaga toko maupun satpam. Pada pokoknya, terungkap bahwa aksi yang dilakukan terdakwa marena terekam kamera CCTV. Setelah berkoordinasi dengan petugas kepolisian di bandara, turis berfostur tinggi itu kemudian ditangkap. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *