Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) menyampaikan pendapatnya disaksikan Menkominfo Rudiantara (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10). Rapat itu membahas RUU Penetapan Perppu Ormas. (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com-Komisi II DPR kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) untuk menjaring pokok-pokok pikiran dan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali di ruang Komisi II DPR, Jakarta, Kamis (19/10), komisi DPR yang membidangai pemerintahan dalam negeri itu mendengar sikap dan pandangan dari TNI, Polri dan Kejaksaan Agung. Dari TNI diwakili oleh Inspektorat Jenderal (Irjen TNI) Letnan Jenderal Dodik Wijanarko, dari Polri diwakili Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Pol. Raja Erizman, dan Kejaksaan Agung yang diwakili Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen (JAM Intel) merangkap Plt Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Adi Toegarisman.

Baca juga:  Karena Ini, Personel Satpas Polresta Diundang Kakorlantas

Rapat diawali padangan Letjen Dodik Wijanarko yang tegas mendukung kebijakan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut. “Dengan dikeluarkannya Perppu nomor 2/2017 tentang Ormas oleh pemerintah pada prinsipnya pihak TNI sebagai alat negara mendukung kebijakan politik negara tersebut. Substansi yang ada kami serahkan kepada pemerintah dan DPR,” kata Dodik.

Senada dengan Dodik, Irjen Pol. Raja Erizman menyatakan Polri juga mendukung terbitnya Perppu Ormas. Alasannya, perppu tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berorganisasi tetapi untuk menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia. “Perppu diundangkan dengan maksud memberikan penguatan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dengan demikain Polri siap mendukung pemerintah. Apabila ada Ormas yang nyata-nyata ideologinya tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan mengancam persatuan bangsa Indonesia,” tegasnya.

Baca juga:  Dituduh Menganiaya, Ini Penegasan Anggota DPR

Selain itu, Perppu Ormas juga merupakan langkah awal pemerintah untuk menyikapi radikalisme yang berpotensi memecah belah persatuan rakyat Indonesia dan untuk merespon kegentingan ajaran radikalisme yang sudah masuk ke ruang private aspek kehidupan masyarakat. “Ini merupakan langkah kongkrit pemerintah menjaga kesatuan Republik Indonesia,” imbuhnya.

Kejaksaan Agung juga berpandangan sama. JAM Intel Adi Toegarisman mengatakan Kejagung mendukung Perppu untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. “Dalam pergembangan ada ormas yang sedemikian rupa dalam pergerakannya yang bisa dinilai menganggu Pancasila. Oleh karena itu, tidak ada kata lain kehadiran Perppu ini merupakan keniscayaan untuk menjaga kesatuan bangsa ini,” tegasnya.

Baca juga:  Lebaran 2018, Ini Dua Persoalan yang Jadi Evaluasi DPR

Ketua Komisi II DPR Zainnudin Amali mengatakan dalam mengundang berbagai elemen masyarakat, DPR bersikap terbuka dan transparan serta mengedepankan asas keadilan. Sehingga pihak yang menerima Perppu, yang menolak maupun yang berada di tengah-tengah akan didengar semuanya. “Supaya terdapat keadilan sehingga pada saat nanti fraksi mengambil keputusan mengani Perppu Ormas ini, salah satunya berdasarkan masukan yang disampaikan oleh para pihak yang telah diundang Komisi II,” jelasnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *