DENPASAR, BALIPOST.com – Turunnya status Terminal Ubung dari A ke C berdampak pada keberadaan armada yang mangkal di sana. Bila statusnya A, maka bus AKAP bisa mangkal, menaikkan serta menurunkan penumpang. Namun, bila statusnya C, maka bus AKAP tidak dibenarkan mangkal dan sejenisnya.
Kepala UPT Terminal Penumpang Ubung, AA Eka Putra, dikonfirmasi, Kamis (19/10) mengatakan, tidak ada lagi bus AKAP menaikkan mapun menurunkan penumpang di Terminal Ubung yang menyandang status tipe C. “Dengan adanya penetapan status Terminal Ubung oleh Wali Kota Denpasar, September 2016 lalu, bahwa Terminal Ubung sudah ditetapkan menjadi terminal tipe C. Di mana fungsi terminal C adalah kendaraan yang masuk di Terminal Ubung adalah angkutan perdesaan dan angkutan perkotaan,” kata Eka Putra.
Karenannya, dalam menjelankan aturan, ditegaskan AKAP pindah ke Terminal Mengwi, 23 Oktober mendatang. Pengelola dan pengusaha bus AKAP sudah mengetaui jika bus AKAP harus pindah ke Terminal Mengwi. Selain itu, Dinas Perhubungan Kota Denpasar telah memberikan surat kepada PO bus AKAP untuk mengingatkan berdasarkan hasil rapat dan UU No. 22 tahun 2009, serta ketetapan Terminal Ubung menjadi terminal tipe C.
“Kami sudah bersurat kepada PO bus AKAP supaya pada, 23 Oktober 2017 bus-bus AKAP dipindah ke Terminal Mengwi. Hal ini supaya tidak ada gejolak pada penetapan tanggal pindah itu, dan siap-siap yang mencari loket bisa langsung mencari loket ke Terminal Mengwi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satlantas Polresta Denpasar akan menindak dan menilang bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Ubung, Denpasar Utara. Bus AKAP hanya boleh beroperasi di Terminal Mengwi, Badung, karena sudah menjadi Terminal tipe A. (Asmara Putera/balipost)