DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar menangkap jaringan narkoba yang beraksi di Denpasar, Kamis (19/10) lalu. Selain itu diamankan senpi bentuk pulpen milik Adi Putra Hadiwijaya (19) yang dititipkan kepada tersangka Reza Rizal Alamsyah (22).

Tersangka Adi mengaku beli senpi tersebut dari napi LP Kerobokan seharga Rp 1 juta.
“Sebenarnya tersangka APH (Adi Putra Hadiwijaya-red) duluan kami tangkap yaitu tanggal 6 Oktober. Saat itu tidak ditemukan senpi ini karena dititipkan di rumah tersangka RSA (Reza Rizal Alamsyah-red),” kata Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan, Jumat (20/10).

Terungkapnya kasus ini, lanjut Arta, tersangka Reza ditangkap di rumahnya di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar. Dari karyawan karaoke di Jalan Diponogoro, Denpasar ini, petugas mengamankan barang bukti 23 paket sabu-sabu (SS) seberat 15,3 gram dan satu pucuk senjata api bentuk pulpen lengkap dengan dua butir peluru.

Baca juga:  Tambahan Kasus Baru Positif COVID-19 di Bali, Transmisi Lokalnya Capai 70 Persen

Pelaku mengaku mengaku mendapat barang bukti SS tersebut dari Didin dari Madiun, Jawa Timur. Sedangkan senpi pulpen tersebut milik Adi. “Tersangka mengaku disuruh menyimpan saja senpi tersebut,” ungkapnya.

Hasil pengembangan kasus Reza, petugas lalu menangkap bartender diskotek di Jalan Dewi Sri, Kuta, Nengah Kertiyasa (25) asal Karangasem. Ia ditangkap saat dipancing transaksi dengan Reza. Satu paket SS seberat 0,01 gram dari tangan Kertiyasa. Menurut pelaku, SS itu dibeli seharga Rp 200 ribu. “Selanjutnya kami konfrontir pengakuan tersangka RSA dengan APH. Karena APH duluan kami tangkap dengan barang bukgk 19 paket sabu-sabu dengan berat bersih 3,14 gram,” ujar Arta.

Baca juga:  Polres Buleleng Tangkap 3 Pengedar Sabu

Adi mengaku mendapat SS dari PT yang ada di LP Kerobokan dan disuruh membagi jadi paket kecil lalu ditempel dengan imbalan Rp 500 ribu per paket. Tersangka mengaku pernah dihukum kasus pengeroyokan dengan vonis 1 tahun 7 bulan. Ia bebas Agustus lalu.
Terkait senpi itu, Adi mengakui miliknya.

Ia ditawari senpi itu oleh napi berinisial Pd saat berada di lapas, sekitar Juni lalu. Selanjutnya ia disuruh bayar Rp 1 juta, tapi senpi tersebut akan diserahkan di luas LP. Pada Agustus lalu, tersangka bebas lalu kerja di hotel wilayah Kuta. Dua hari setelah bebas, ia dihubungi Pd untuk mengambil senpi tersebut di wilayah Legian, Kuta. “Sampai saat ini saya belum pernah menggunakannya. Saya dipaksa membeli senpi itu,” kata Adi.

Baca juga:  Willy Sakit, Sidang 19 Ribu Butir Ekstasi Ditunda

Sedangkan Kompol Arta menyatakan kasus senpi itu diserahkan ke Satuan Reskrik Polresta Denpasar. “Nanti dicek labfor dulu. Kami masih dalami kasus ini,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *