Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara korupsi bantuan hibah fiktif dengan terdakwa oknum anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, Jumat (20/10) memasuki tahap tuntutan.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa penuntut umum (JPU) Meyer V. Simanjuntak dari Kejari Klungkung menuntut oknum dewan itu dengan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan. Di samping itu, Kicen juga dituntut membayar denda Rp 50 juta. Ketentuannya, apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka terdakwa dapat mengganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

Dalam perkara ini, terdakwa tidak dihukum membayar kerugian keuangan negara karena yang bersangkutan sebelumnya telah mengembalikkan uang negara yang dihitung sebagai kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

Dalam perkara ini, Kicen yang merupakan anggota DPRD Klungkung dari Partai Gerindra ini dinyatakan bersalah sebagaimana ketentuan pasal 3 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pidana korupsi.

Baca juga:  Didemo Siswa dan Guru, Ini Kata Kasek SMPN 5 Denpasar

Sedangkan kedua anaknya masing-masing dituntut lebih ringan dari Kicen. Baik terdakwa Krisnia maupun terdakwa Endang, masing-masing dituntut hukuman penjara satu tahun dan tujuh bulan atau tepatnya 19 bulan penjara. Mereka juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta  subsider tiga bulan kurungan.

Atas tuntutan itu, tim penasehat hukuk yang dikomando Bernadin, langsung mengajukan pembelaan lisan untuk ketiga terdakwa. Pada intinya para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya, terlebih kerugian negara Rp 200 juta telah dikembalikan terdakwa. “Kami mohonkan pada majelis hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya terhadap terdakwa,” pinta pengacara terdakwa.

Baca juga:  Ketua Dewan Ngaku Hanya Fasilitasi Satu Hibah

Oknum anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana bersama dua orang anaknya I Ketut Krisnia Adi Putra dan Kadek Endang Astiti, di sidang dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana hibah pembangunan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung.

Jaksa di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila saat itu menyatakan, bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Kicen bersama anaknya mengajukan proposal mengatasnamakan Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan. Kicen kemudian mendatangi rumah anaknya, Krisnia Adi Putra di Anjingan untuk menandatangani proposal bantuan tersebut. Proposal itu diajukan ke bupati Klungkung dengan susunan panitia Krisnia Adi Putra sebagai ketua dan Endang Astiti sebagai bendahara serta ada nama anggota yang diduga fiktif.

Kicen kemudian meminta anaknya itu membuat rekening BPD Bali. Salah satu saksi nama fiktif yang dimasukkan adalah I Komang Raka Wiadnyana yang diposisikan sebagai sekretaris. Proposal diajukan ke bagian kesra melalui staff Fraksi Gerindra bernama Ni Wayan Maryati. Oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Klungkung mengeluarkan rekomendasi ke Kesra untuk menyetujui proposal itu dan dana cair Rp 200 juta. Oleh Krisnia dan Endang uang itu kemudian ditarik di BPD Klungkung. Oleh anaknya,dana itu diserahkan ke Kicen.

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Soenartono Dituntut 17 Tahun Penjara

“Bahwa oleh Krisnia, Endang dan Kicen, dana Rp 200 juta tersebut tidak pernah digunakan untuk membangun Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan,” tandas jaksa dari Kejari Klungkung.

Sementara terdakwa dan anaknya juga tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana Peraturan Kemendagri No. 32 tahun 2011. Hal itu diketahui saat Petugas Kesra didampingi BKP RI perwakikan Bali melakukan pemeriksaan. Dan hasilnya tidak ditemukan adanya pembangunan fisik di Merajan Sri Kresna Arya Kepakisan. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *