GIANYAR, BALIPOST.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar setiap bulannya kini mengalami kerugian mencapai Rp 200 Juta. Untuk menutupinya, PDAM pun merancang kenaikan tarif pelanggan di tahun 2018. Selain menaikan tarif, PDAM juga berencana akan mencabut subsidi air bagi pelanggan.
Dirut PDAM Kabupaten Gianyar, Ir Made Sastra Kencana, Jumat (20/10) menjelaskan, selisih pendapatan rata-rata PDAM Gianyar setiap bulannya kini mencapai Rp 4,6 Miliar. Jumlah itu harus dipotong biaya produksi sebesar Rp 4,8 Miliar. Jadi setiap bulan PDAM mengalami minus sebesar Rp 200 Juta.
“Secara komersil kami memang rugi, tapi secara operasional masih bisa berjalan karena selisih itu masuk penyusutan,” jelasnya didampingi Direktur Umum I Nyoman Darmadiasa SE, Direktur Teknik I Wayan Suastika ST, dan Ketua Dewan Pengawas Pande Putu Ngurah Sugiawan.
Sastra Kencana juga memprediksi tahun 2018, PDAM Gianyar tidak bisa mensubsidi kebutuhan air pelanggan. Data per Agustus 2017, PDAM Gianyar mensubsidi 40 persen dari 51 ribu pelanggan atau sekitar 20.605 pelanggan rumah tangga. “Sekali subsidi hampir Rp 300 juta per bulan. Coba hitung setahun sekitar Rp 4 Milyar yang kami subsidi. Yang seharusnya ini bisa jadi pendapatan PDAM sekaligus jadi pemasukan untk PAD,” jelasnya.
Dengan pertimbangan kondisi tersebut, Sastra kencana berencana merubah nilai tarif pelanggan PDAM Gianyar. Perubahan ini sudah sesuai dengan Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Terlebih sejak 8 tahun terakhir, PDAM Gianyar memang belum pernah menaikkan tarif yakni tetap pada angka Rp 1.700/M3.
Pihaknya berencana menaikkan tarif dasar dari Rp 1.700/M3 ini menjadi Rp 3.000/M3. “Kelihatannya memang naik siginifikan. Tapi untuk diketahui, PDAM biayai produksi per kubik Rp 3.000. Jadi kalau terus disubsidi, biaya operasional semakin tinggi,” ujarnya.
Perhitungan dan penetapan tarif PDAM, pola tarif disasarkan atas klasifikasi pelanggan. Seperti disiapkan pola subsidi silang. Selain itu juga ada pola tarif progresif yang bertujuan agar pelanggan menggunakan air secara efektif dan efisien.
Sastra Kencana menerangkan untuk kelompok rumah tangga (RT) yang awalnya digabung menjadi satu. Kini, kelompok RT dipecah menjadi 4 tipe berdasarkan daya listrik. RT A untuk daya listrik 450 va, RT B untuk daya listrik 900 va, RT c untuk daya listrik 2.200 va, dan RT D untuk daya listrik diatas 2.200 va. “Sebelum berlakukan tarif baru ini, kami sudah lapor ke Bupati dan Wakil Bupati. Tapi melihat situasi politik, kami disarankan untuk melakukan survei terlebih dahulu. Lihat reaksi dan kritikan yang muncul,” jelasnya.
Sastra Kencana menambahkan, salah satu survai penunjang kenaikan tarif adalah besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kabuapten Gianyar tahun 2017 sebesar Rp 2.261.000. “ Daya beli masyarakat untuk beli air minum adalah 4% dari UMK. Artinya sekitar Rp 80 ribu per bulan. Jadi masih jauh lebih murah,” jelasnya.
Opsi terakhir bila tarif tidak naik, ialah kembali ke Permendagri 70 tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Mulik Daerah Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum. “ Jadi sesuai Permendagri itu pemerintah yang bayar subsidi ini,” tandasnya. (manik astajaya/balipost)