DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar Ketut Mudana yang menjadi tersangka dalam kasus OTT mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali. Penangguhan atas pertimbangan kondisi kesehatan yang kurang bagus.
Kasubdit III (Tipikor) Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati, Jumat (20/10), membenarkan penahanan tersangka ditagguhkan. Namun kasusnya tetap dalam proses penyidikan. “Dasar pemberian penangguhan itu diantaranya dijamin keluarga, kondisi kesehatan kurang bagus, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sekitar dua Minggu lalu penangguhannya itu,” ujarnya.
Terkait penanganan kasusnya, menurut Wedanajati sudah dilakukan gelar perkara melibatkan penyidik kepolisian dan kejaksaan. Saat ini penyidik yang menangani kasus itu masih melengkapi petunjuk jaksa yang masih kurang.
“Kalau sudah lengkap atau P-21, kasus ini termasuk tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejati Bali. Mudah-mudahan secepatnya bisa dilengkapi berkasnya,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Hasil penyelidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Bali di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar, polisi menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka itu adalah Kepala Dinas PMPPTSP Ketut Mudana dan Kabid Perijinan dan Non Perijinan B) Dinas PMPPTSP, I Nyoman Sukarja. Mereka langsung ditahan di Mapolda Bali.
Sedangkan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp 14.450.000, satu lembar kertas kecil bertuliskan 15 dan stempel Dinas PMPPTSP, dua lembar tanda daftar usaha pariwisata (TDUP), buku tabungan Simpeda BPD Bali, empat berkas pengajuan IMB, buku kas IMB tahun 2017, buku kas IPT-MB tahun 2017, satu bendel buku register SPJDPM dan PTSP tahun 2017, satu bendel foto kopi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 tahun 2015, satu bendel foto kopi Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 4 tahun 2012 dan dua HP.
Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran menyalahgunakan SOP pengurusan TDUP. Pasalnya dalam pengurusan TDUP, seharusnya tidak dipungut biaya sesuai aturan berlaku, tapi pemohon diminta biaya. Atas laporan itu dilakukan penyelidikan dan kedua tersangka terjaring OTT. (kerta negara/balipost)