DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Jatanras Subdit III Dit. Reskrimsus Polda Bali mengungkap dugaan kasus pemerasan dengan modus pengerjaan proyek jalan di Perumahan Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan, Kamis (19/10).
Pelakunya berinisial Su (47) dan tiap pemilik rumah dipungut bayaran Rp 200 ribu hingga Rp 1,5 juta. Modusnya proyek pengecoran jalan milik pemerintah yang biayanya dibebankan kepada pemilik rumah.
Saat di konfirmasi, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Sang Made Mahendra Jaya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hengky Widjaja, Jumat (20/10), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus itu.
Penangkapan dilakukan tim Jatanras dipimpin Kasubdit III AKBP I Made Sinar Subawa di Jalan Tukad Citarum Blok M, Denpasar Selatan. Hasil penyidikan, pelaku merupakan anak buah dari mandor proyek, Pur.
Awalnya warga perumahan tersebut terkait pengerjaan proyek tersebut tapi dibilang materialnya belum ada. “Kalau warga yang ingin cepat dikerjakan, dipersilahkan bayar. Selanjutnya pelaku mengambil dana dari pemilik rumah yang akan dicor akses jalan menuju ke rumah masing-masing,” tegasnya.
Pengerjaan pengecoran jalan tersebut dengan estimasi biaya Rp 500 ribu per meter. Akibatnya proyek tersebut menimbulkan keresahan warga di Blok M. Apalagi jalan yang awalnya mereka buat swadaya dihancurkan oleh pemborong proyek tersebut. Setelah hancur, jalan tersebut tak kunjung perbaiki.
“Alasannya proses pengerjaan lama dan menunggu bahan banguna. Pelaku kembali menyampaikan apabila mau cepat maka harus beli atau bayar sendiri bahan cor jalan tersebut. Dari kasus ini, pelaku menerima uang Total sementara Rp 10,7 juta dan barang bukti yang diamankan Rp 2.255.000,” ungkap Kabid Humas. (Kerta Negara/balipost)