GIANYAR, BALIPOST.com – Pasca mendapat penangguhan dari penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali dengan asalan kesehatan, tersangka kasus OTT Ketut Mudana tinggal di rumahnya Lingkungan Semplangan, Kelurahan Semplangan, Gianyar. Informasi menyebutkan, tersangka yang masih aktif sebagai Bendesa Adat Samplangan ini seperti biasa melakukan aktifitas adat.
Pantauan Bali Post Minggu (22/10), kediaman mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Gianyar ini nampak sepi. Tidak ada seorang pun yang terlihat beraktifitas dari rumah yang berlokasi di Lingkungan Samplangan itu.
Namun menurut keterangan warga sekitar, Ketut Mudana memang nampak beberapa kali melakukan aktifitas di sekitar rumah, termasuk juga aktifitas di adat. “Mungkin penghuni rumah sekarang sedang ke luar makanya sepi, kalau kemarin saya lihat beliau hadir di acara adat selaku bendesa,“ ucap warga Lingkungan Semplangan yang enggan disebut namanya.
Kepala Lingkungan Semplangan Nyoman Winada yang awalnya mengaku tidak tahu menahu terkait keberadaan Ketut Mudana, akhirnya membenarkan bahwa Ketut Mudana ada di rumahnya di Lingkungan Samplangan. “Ya ada di rumahnya dia (Ketut Mudana-red) yang di Samplangan,“ ucapnya Nyoman Winada.
Winada mengungkapkan pasca penangguhan sempat beberapa kali bertemu Mudana di tengah acara pernikahan di lingkungan banjar setempat. “Waktu ada orang kawinan, sempat ketemu dia (Ketut Mudana-red), ada sekitar seminggu lalu, “ ungkapnya.
Dibeberkan pada kesempatan itu Ketut Mudana menghadiri acara pernikahan selaku Bendasa Adat Samplangan. “Ya dia kan selaku bendesa adat, masih bendesa dia di sini,“ tegasnya.
Disinggung kondisi kesehatan Ketut Mudana saat menghadiri acara pernikahan tersebut, Winada kembali mengaku kurang tahu, yang pasti Ketut Mudana menghadiri acara pernikahan tersebut meski berstatus tersangka dengan penangguhan alasan kesehatan. “Kurang tahu saya (terkait kesehatan-red), karena sempat ketemu sekali itu saja, setelah itu tidak pernah ketemu lagi, karena rumah tiang dengan dia juga berjauhan,“ tandasnya.
Sebelumnya Kasubdit III (Tipikor) Dit. Reskrimsus Polda Bali AKBP IB Putu Wedanajati, Jumat (20/10), membenarkan penahanan tersangka ditagguhkan. Dasar pemberian penangguhan itu diantaranya dijamin keluarga, kondisi kesehatan kurang bagus, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti. Sekitar dua Minggu lalu penangguhannya itu, ujarnya.
Menurut Wedanajati, sudah dilakukan gelar perkara melibatkan penyidik kepolisian dan kejaksaan. Saat ini penyidik yang menangani kasus itu masih melengkapi petunjuk jaksa yang masih kurang. “Kalau sudah lengkap atau P-21, kasus ini termasuk tersangkanya akan dilimpahkan ke Kejati Bali. Mudah-mudahan secepatnya bisa dilengkapi berkasnya,” tegasnya. (manik astajaya/balipost)