markus
Tim Subdit III Dit. Reskrimum Polda Bali menangkap pelaku diduga markus.(BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Salah satu pelaku makelar kasus (markus), Muhamad Ridwan gerah karena merasa dipojokkan dalam kasus ini. Apalagi dia disebut -sebut menerima uang I Made Mahardika sebesar Rp 6,8 miliar. Oleh karena itu Ridwan ingin polisi mengungkap dan menangkap semua pihak yang terlibat kasus ini, khususnya yang menerima aliran dana tersebut.

Hal itu disampaikan Ridwan melalui pengacaranya, I Made Somya Putra dan I Wayan Sumur Arta, Minggu (22/10). “Berdasarkan keterangan dari klien kami, dia sama sekali tidak ada maksud untuk menguasai uang dari pelapor Made Mahardika. Maupun meyakinkan Made Mahardika untuk meloloskannya dari jeratan hukum, apalagi melakukan pengancaman,” tegas Made Somya.

Semua keterangan Ridwan tersebut, lanjut Somya, telah sampaikan semua dalam Berita Acara Peneriksaan (BAP) secara kooperatif dan terus terang. Namun secara rinci pengakuan tersangka, pihaknya tidak menyampaikan secara gamblang karena khawatir akan mengganggu proses penyidikan.

Selain itu, materi di dalam BAP maupun keterangan-keterangan yang telah disampaikan masih dalam proses penyidikan. Dengan demikian ia berharap setiap orang menghormati asas praduga tidak bersalah.

Baca juga:  Tergiur Undian Palsu Catut Nama GFI, Korban Rugi Jutaan Rupiah

“Setiap orang yang disangka, ditangkap dan ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap belum bersalah, sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman,” harapnya.

Sedangkan secara materi hukumnya, menurut Somya, kliennya secara kooperatif dan terbuka dijelaskan di dalam BAP. Tujuannya, dia berupaya membantu penyidik Polda Bali dalam mengusut tuntas kasus ini. Namun Somya menyadari bahwa dalam kasus yang terkait dengan mafia hukum, jarang bisa dituntaskan sampai oknum aparat penegak hukum diduga terlibat.

“Kami khawatir penyidikan kasus ini hanya akan mengkrucutkan pada yang dianggap makelar kasusnya saja. Akhirnya klien kami dijadikan tumbal saja, tanpa mampu menyentuh oknum yang menjadi aktor mafia hukum yang sebenarnya,” katanya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Bertambah Ratusan Orang, Lima Zona Merah Jadi Penyumbang Terbanyak

Jika Ridwan disebut sebagai markus, Somya menegaskan, maka perlu diingat bahwa dalam dunia mafia peradilan, posisi makelar kasus hanyalah perantara bahwa pihak yang memesan (minta dibantu) dengan oknum yang memiliki kewenangan. Dengan demikian ada pihak lain yang seharusnya diungkap serius oleh penyidik Polda Bali.

“Kami berharap kasus ini diungkap sampai tuntas, siapapun yang terlibat. Justru tantangan saat ini ada pada penyidik Polda Bali, apakah benar-benar ingin mengusut tuntas kasus mafia hukum ini tanpa berhenti pada klien kami saja? Atau justru akhirnya menumbalkan klien kami saja tanpa menyentuh oknum yang menjadi aktor mafia hukum yang sebenarnya?” ujarnya.

Apa benar tersangka diserahkan uang Rp 6,8 miliar? “Kalau dari catatan Ridwan yang diberikan kepada saya hanya Rp 3,8 miliar. Sedangkan dia tidak memegang uang tersebut karena hanya sebagai penyalur saja. Uang dari pelapor ditransfer atau diserahkan ke tersangka Yande, lalu diserahkan ke klien saya. Klien saya langsung mentansfer ke temannya berinisial In yang mengaku punya jaringan di Mabes Polri. Jadi, menurut klien saya jumlahnya tidak seperti disebut selama ini,” ujarnya.

Baca juga:  Pencurian Sasar Warga Jurang Pahit 

Kepada oknum aparat siapa uang itu diserahkan? “Kalau soal itu kami belum bisa menjawab supaya tidak mengganggu proses penyidikan dan pengembangan kasus ini. Bukti transfer juga ada tapi masih didalami penyidik. Kita tunggu saja hasil penyidikan Polda Bali dan saya berharap agar diusut sampai tuntas,” kata Somya.

Seperti diberitakan, tim Subdit III Dit. Reskrimum Polda Bali masih mengembangkan kasus makelar kasus (markus) dengan korbannya salah satu pemilik Praja Spa, I Made Mahardika (41). Setelah menangkap Muhamad Ridwan dan I Wayan Gede Budiasa, sedang diburu dua pelaku yang saat ini diduga berada di Jakarta. Selain itu, penyidik sedang menelusuri aliran dana Rp 6,8 miliar tersebut.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *