Putu Dedy Artawan menunjukkan uang hasil curiannya.(BP/ist)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di Villa Suliac Jalan Bhisma, Legian, Kuta, Kamis (19/10). Korbannya enam WNA dari Australia yaitu Jane Michelle Aboud, Morgan Kyene, Nicholas Joseph Anderson, Liam Garrardth Eborne Aboud, Renata Pusi dan Daniel John Anderson. Pelakunya tak lain karyawan vila tersebut, Putu Dedy Artawan (24) dan ditangkap pada Jumat (20/10). Kerugiannya ribuan Dolar Australia hilang.

Menurut sumber, Minggu (22/10) kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kuta oleh Jane Michelle. Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal dipimpin Iptu Putu Budiartama, Jumat (20/10) pukul 09.00 Wita melakukan olah TKP.

Baca juga:  Kasus Robot Trading, Sejumlah Publik Figur akan Diperiksa

Informasi diperoleh dari pihak manajemen, petugas fokus  melakukan penyelidikan karyawan vila bagian house keeping. “Polisi akhirnya menangkap pelakunya yaitu Dedy Artawan di Villa Aramanis di Jalan Plawa Gang Beji, Kuta. Villa Aramanis satu manajemen dengan Villa Suliac,” ujar sumber yang enggan disebut identitasnya ini.

Waktu di interogasi, pelaku asal Tabanan ini mengaku mengambil uang milik tamu Villa Suliac (korban) saat tugas pagi. Pelaku mengaku mengambil uang para korban di tiga safety box kamar yang berbeda, yaitu kamar 01, 02 dan 03. Ketiga kamar tersebut dibuka menggunakan kunci yang dipegang house keeping. Sedangkan kunci safety box diam-diam diambil di kotak ruang staf Villa Suliac.

Baca juga:  Dari Proses Hukum Tetap Jalan hingga WNA Pukul Hingga Todongkan Pistol ke PSK

Namun pelaku mengaku  hanya berhasil mengambil uang 1.900 Dolar Australia pecahan 50  sebanyak 38 lembar dari ketiga safety box. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku bekerja seperti biasa. Pada malam harinya uang hasil curian tersebut disimpan di tas minibelt miliknya. Keesokan harinya uang tersebut dibawa pulang dan  disembunyikan di lubang ventilasi pintu kamar mandi kosnya.

Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, didampingi Panit Buser Iptu Putu Budiartama, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini pelaku sudah ditahan dan barang bukti juga diamankan. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Inmendagri Atur PPKM Kembali Dikeluarkan, Bali Masih Level 2
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *