AMLAPURA, BALIPOST.com – Ancaman erupsi Gunung Agung mengundang kekhawatiran warga yang tinggal di sekitar alur sungai. Meski saat ini warga tinggal di sekitar alur sungai di zona aman, warga tetap saja khawatir. Seperti warga di Kelurahan Padangkerta, Karangasem, warga khawatir karena alur Tukad Bumbung sudah sangat menyempit dari lebar 20 meter kini menjadi tiga meter. Warga meminta agar sungai ini segera dilakukan normalisasi.
Persoalan ini terungkap saat Komisi II DPRD Karangasem sidak ke lokasi, Senin (23/10) pagi. Sekretaris Desa Adat Padangkerta, Gusti Ketut Kerta, mengatakan masyarakat Padangkerta sejak awal meminta agar Daerah Aliran Sungai (DAS) Tukad Bumbung ini agar dikembalikan seperti semula dengan lebar 20 meter dan kedalaman 60 meter.
Kalau aspirasi warga ini tidak segera ditindaklanjuti, warga mengancam akan menggelar aksi demo ke Pemkab Karangasem dan DPRD Karangasem. “Saat ini saja sejak ada penyempitan Tukad Bumbung itu, warga kami sering kebanjiran saat hujan lebat. Apalagi kalau nanti benar terjadi erupsi,” kata Gusti Ketut Kerta.
Dia menambahkan, saat terjadi hujan lebat air di sungai ini meluap dan malah membentuk sungai baru yang menyasar permukiman warga. Ini katanya sudah berulang kali terjadi. Dulunya lahan di sebelah barat perumahan warga saat ini adalah bukit. Tetapi, oleh oknum pengembang sudah diratakan untuk menguruk sempadan sungai, sehingga kini menjadi sempit.
Terhadap persoalan ini, sudah ada dari BPN yang mengecek ke lokasi dengan membawa denah. Hasilnya sesuai dengan denah itu, kalau dilakukan normalisasi sungai dengan pelebaran yang diminta, maka akses jalan di sekitarnya ini harus dibongkar. “Dulunya 20 meter sekarang sudah jadi tiga meter. Pada intinya masyarakat kami menginginkan agar aspirasi kami segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem Kadek Sujanayasa, mengaku sengaja turun ke lokasi untuk memastikan situasi kondisi di lapangan. Sebab, cukup banyak aspirasi warga yang masuk ke dewan mengenai situasi di sekitar DAS Tukad Bumbung ini, setelah adanya ancaman erupsi Gunung Agung. Apalagi, wilayah Padangkerta memang ada di zona kuning yang rawan tersapu lahar dingin bila terjadi erupsi, kemudian dibarengi dengan hujan lebat.
Setelah memastikan kondisi situasi di lapangan, karena persoalan ini bersifat sangat teknis, pihaknya menegaskan akan segera memanggil OPD terkait untuk rapat kerja di DPRD Karangasem. “Pengamatan kami di lapangan, ini memang bermasalah. Yang punya kewenangan untuk ini, Dinas PUPR dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Kami aman memanggil mereka untuk rapat kerja sesegera mungkin,” kata Sujanayasa, didampingi anggota Komisi II Nengah Sudarsa dan Agung Puspada.
Jika dilakukan normalisasi saat ini, maka yang akan menjadi masalah adalah akses jalan menuju perumahan setempat, dan kelangsungan proyek tanah kapling di sekitar alur sungai ini. Sebab, sesuai ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Karangasem 2012-2032, khususnya Pasal 57 menyebutkan, ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b meliputi, huruf a dijelaskan kawasan sempadan sungai ditetapkan meliputi 50 meter di kiri kanan sungai yang tidak bertanggul dan 25 meter di kiri kanan sungai yang bertanggul, khusus untuk sungai-sungai di luar kawasan permukiman. Sedangkan pada huruf b, dijelaskan kawasan sempadan untuk sungai-sungai di kawasan permukiman, sekurang-kurangnya 15 meter di kiri kanan sungai tidak bertanggul dan tiga meter di kiri kanan sungai yang bertanggul. (Bagiarta/balipost)