Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga ikut dalam jarinyan narkoba dengan barang bukti sebanyak sembilan ribu butir pil ekstasi, seorang wanita asal Banyuwangi, Stiefani Anindya Hadi terancan hukuman mati.

Dalam sidang di PN Denpasar, Senin (23/10), oleh JPU Alit Suastika, terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan primer dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan subsider.

Wanita berusia 25 tahun tersebut sebelumnya ditangkap petugas BNNP Bali, dengan barang bukti sebanyak 9.675 butir ekstasi. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Wayan Sukanila, terdakwa ditemani kuasa hukumnya  Nyoman Dila.
Kasus tersebut bermula dari perkenalan terdakwa dengan UNO, wanita yang juga dikenalnya melalui IM (DPO) pada Januari 2017 lalu.

Baca juga:  Berhutang hingga Seratusan Triliun, Kasus Keuangan Garuda Indonesia Dilaporkan ke Kejagung

Setelah berkenalan, Stiefani diminta tolong untuk mengirim barang dari Palembang ke Bali. Terdakwa dijanjikan akan diberikan ongkos dan dikirimi tiket pesawat Garuda untuk berangkat dari Banyuwangi ke Palembang via Surabaya dan Jakarta.

Terdakwa kala itu mengiyakan. Besoknya  terdakwa berangkat dan tiba di Palembang. Di sana Stiefani disiapkan kamar dan akan dijemput seseorang bernama Boru. Yang menarik kala itu permainan mafia narkoba ini juga menggunakan kode.  Kode putih adalah sabu dan kancing ekstasi. Atas penjelasan saksi Boru, terdakwa kembali mengiyakan dan keesokan harinya terbang ke Bali dan menginap di Hotel Fame Jalan Sunset Road Kuta Badung.

Baca juga:  KPK Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi Bansos Berlanjut

Dalam perjalanan menuju hotel oleh IM dia ditelepon dan terdakwa mengatakan bahwa masih dalam perjalanan. Kemudian setiba di hotel, terdakwa kembali ditelepon oleh IM melalui resepsionis hotel dan mengatakan ada tamu yakni suami terdakwa datang. “Kemudian oleh terdakwa dijawab agar tamu langsung masuk ke kamar, “jelas jaksa dari Kejati Bali itu.

Selanjutnya, tamu yang ternyata bukan suaminya dan melainkan Sukron Wardana itu kemudian meminta barang yang ada di dalam tas bertuliskan Chanel Paris. Selanjutnya Sukron ditangkap oleh BNNP dengan barang bukti ribuan ekstasi.

Baca juga:  Perda Penjualan Janur ke Bali Harus Berijin Dinilai Tendensius

Atas penangkapan Sukron polisi mengembangkan kasusnya. Akhirnya petugas juga menangkap Stiefani. “Saya dijebak, saya tidak paham kancing, ” elak Stiefani. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *