MANGUPURA, BALIPOST.com – Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Senin (23/10) mulai diwajibkan beroperasi di Terminal Mengwi, Badung. Seluruh angkutan AKAP dilarang masuk Terminal Ubung, setelah Kementrian Perhubungan resmi mengelola terminal tipe A.
Berdasarkan pantauan di lapangan hingga Senin siang, sebanyak 34 Bus AKAP dan ratusan penumpang hilir mudik melalui Terminal Tipe A ini. Dengan rincian 27 Bus AKAP tiba di terminal, 7 Bus berangkat dari Terminal Mengwi ini. sementara untuk penumpang total ada 402 orang, dengan rincian sebanyak 312 orang tiba di terminal, dan 90 orang berangkat dari terminal ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Badung AA Rai Yudha Darma, saat dikonfirmasi menyatakan, Pemkab Badung tidak lagi memiliki kewenangan terhadap operasional Terminal Mengwi. “Kita tidak lagi memiliki kewenangan. Operasional Terminal Mengwi sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Kendati demikian, kata Yudha Darma bila BPTD membutuhkan bantuan untuk mengatur lalu lintas disekitar terminal, pihaknya akan siap mengerahkan pasukannya. Pihaknya menyambut baik rencana pengoperasian penuh Terminal Mengwi yang selama ini tersendat-sendat.
Lantaran bus-bus AKAP yang semestinya menjadi titik awal keberangkatan dan titik akhir kedatangan, justru tetap masuk Terminal Ubung yang telah turun ‘kasta’ menjadi tipe C. “Dengan beroperasi penuhnya terminal Mengwi diharapkan akan mengurangi kemacetan lalu lintas dikawasan Mangupura dan Denpasar. Karena volume kendaraan khususnya bus-bus AKAP tidak akan masuk sampai Denpasar,” tegasnya. (Parwata/balipost)