MANGUPURA, BALIPOST.com – Menjelang akhir tahun ini, Polres Badung jajaran merilis pengungkapan kasus selama sebulan terakhir, Senin (23/10). Polisi menangkap 20 tersangka yang didominasi kasus pencurian, 13 kasus diantaranya diungkap Satuan Reskrim Polres Badung. Kasus yang dirilis tersebut diantaranya penangkapan dukun dan pengguna narkoba.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Pramasetia mengatakan, para pelaku tersebut ditangkap anggota Polres Badung, Polsek Abiansemal dan Polsek Kuta Utara. Adapun kasus yang dirilis tersebut diantaranya tindak pidana pertolongan jahat (tadah).

Terjadinya kasus ini berawal dari Ni Komang Ayu Vini Antari (37) beralamat di Perum Taman Srikandi Residence Jalan Kunyit Tawah Sari, Kuta Utara, mempekerjakan Mega Yunita (27) sebagai pembantu rumahtangga. Pasa Jumat (29/9) pukul 13.30 Wita, Mega mencuri uang Rp 9,6 juta milik majikannya. “Awalnya korban menyuruh tersangka (Mega-red) menaruh uang tersebut di atas sofa. Setelah itu korban pergi bersama suaminya. Setelah balik ke rumah, korban tidak melihat pembantunya itu termasuk uang tersebut,” ujar AKP Pramasetia.

Baca juga:  Selain Penangguhan, Tersangka OTT Masih Terima Gaji

Setelah menerima laporan kasus itu, tim Opsnal dipimpin Kanit I Ipda Ferlanda Oktora melakukan penyelidikan. Akhirnya tersangka Mega ditangkap di tempat kosnya Jalan Gunung Andakasa, Penamparan, Denpasar Barat.

Saat diinterogasi, tersangka Mega mengaku setelah mencuri uang itu langsung ke rumah Putri Ayu Pramutya di Jalan Wayan Gentuh Gang Subak, Dalung, Kuta Utara, Minggu (1/10). Tujuannya ke sana untuk menengok anaknya yang sedang dirawat karena sakit kanker otak.

Setibanya di sana, Mega menyerahkan uang Rp 1,3 juta untuk biaya kebutuhan anaknya selama dirawat di sana. Selain itu ia juga menitipkan Rp 5 juta kepada tersangka Putri agar diserahkan kepada dukun biasa dipanggil Akik untuk membayar utang biaya pengobatan anaknya. “Dukun yang biasa dipanggil Akik itu tak lain tersangka Putri Ayu Pramudtya. Uang Rp 5 juta itu selanjutnya dipakai menebus televisi, tape dan HP di pengadian di Denpasar,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Satelit Kemenhan, Jampidmil Tetapkan Tiga Tersangka

Berdasarkan keterangan Mega tersebut, polisi langsung menangkap tersangka Putri di rumahnya. Selain itu juga diamankan barang bukti.

Selain itu dirilis kasus narkotika yang diungkap Polsek Kuta Utara. Pelakunya yaitu Agung Pananda (24) dan dibekuk di areal parkir Pantai Batu Bolong, Kuta Utara, beberapa waktu lalu. Pelaku asal Palembang, Sumatera Selatan ini, ke Bali untuk tamasya. Dari mahasiswa tersebut disita satu linging ganja yang disimpan di dalam tas pinggangnya.

Baca juga:  Mengabdi untuk Kemajuan UMKM, STF Mahaganesha Bantu "by aroma sukma" Jaga Kualitas Produk

Di pantai tersebut juga dibekuk tersangka Ferdian Rahma (25). Waktu hendak dibekuk, tersangka asal Palembang ini membuang sesuatu ke arah pantai. Setelah diambil ternyata yang dibuang itu satu linting ganja. “Ada saksi yang melihat pelaku mengisap linting ganja tersebut. Waktu datang anggota kami, dia buru-buru membuangnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Putu Ika Prabawa, saat mendampingi Kapolres.

Sementara AKBP Yudith mengimbau kepada masyarakat supaya meningkatkan kewaspadaan, terutama pemilik sepeda motor. Selain itu, keamanan lingkungan juga harus digiatkan oleh aparat banjar dan desa. “Kalau ada hal-hal mencurigakan segera informasikan kepada kami atau ke Bhabinkamtibmas kami,” ujar Yudith. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *