markus
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso saat merilis perkembangan kasus markus Rp 6,8 miliar.(BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga saat ini pengembangan kasus markus Rp 6,8 miliar masih fokus pada tersangka Muhamad Ridwan dan I Wayan Gede Budiasa. Sedangkan pelaku lain berinisial In yang berada di Jakarta, belum juga ditangkap. Rencananya penyidik akan menyita dua mobil mewah milik In yang diduga dibeli dari uang hasil menipu tersebut. Demikian penjelasan Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, Selasa (24/10).

Wadir Reskrimum mengakui dari hasil pemeriksaan tersangka Ridwan mengaku punya kenal dengan pejabat di Mabes Polri. “Bahkan pelaku sempat mengeluarkan kata-kata untuk menakuti korban. Saat melaporkan kasus ini, pelapor ( I Made Mahardika-red) berstatus tahanan rumah karena mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Reskrimsus,” ujar Sudarso, didampingi Kasubid Penmas Bid.Humas Polda Bali AKBP Ayu Kusuma Dewi.

Baca juga:  Prospek Menjanjikan, Distan Usulkan 30 Ha Lahan Pengembangan Jagung Gembal

Antara keterangan korban dan pelaku terkait jumlah uang ada perbedaan. Pasalnya, pengakuan tersangka cuma menerima Rp 4,8 miliar, sedangkan korban mengatakan kerugiannya Rp 6,8 miliar.

“Ada selisih memang dan ini yang sedang ditelusuri. Padahal tidak ada orang Mabes Polri yang kenal pelaku (In-red). Pengakuan tersangka yang sudah ditangkap, sebagian uang tersebut digunakan untuk operasional,” ujarnya.

Polisi mengaku kesulitan melacak aliran uang tersebut. Pasalnya uang tersebut diserahkan secara tunai kepada In. Oleh karena itu, penyidik akan melacak aset milik In yang dibeli dari uang tersebut. “Informasi awal pelaku yang sedang dicari ini membeli dua mobil mewah dan akan kami sita,” tegas Sudarso.

Baca juga:  Pemkab Jembrana Dorong Pengembangan Usaha Ekonomi Peternakan

Melihat lihainya pelaku dalam melakukan aksinya, polisi curiga tidak mungkin beraksi satu kali. Mantan Kapolres Karangasem ini mengimbau kepada masyarakat yang pernah ditipu oleh pelaku diharapkan melapor ke Polda Bali. “Mungkin kasus mafia hukum ini baru pertama kali ada di Bali. Kami berupaya mengembangkan kasus ini sampai tuntas,” tegas perwira melati dua di pundak ini.

Seperti diberitakan, tim Subdit III Dit. Reskrimum Polda Bali masih mengembangkan kasus makelar kasus (markus) dengan korbannya salah satu pemilik Praja Spa, I Made Mahardika (41). Setelah menangkap Muhamad Ridwan dan I Wayan Gede Budiasa, sedang diburu dua pelaku yang saat ini diduga berada di Jakarta. Selain itu, penyidik sedang menelusuri aliran dana Rp 6,8 miliar tersebut.

Baca juga:  Ratusan Mobil Mewah Sudah Terparkir Rapi

Sebelumnya, Muhamad Ridwan melalui kuasa hukumnya mengaku gerah karena merasa dipojokkan dalam kasus ini. Apalagi dia disebut-sebut menerima uang I Made Mahardika sebesar Rp 6,8 miliar. Oleh karena itu Ridwan ingin polisi mengungkap dan menungkap semua pihak yang terlibat kasus ini, khususnya yang menerima aliran dana tersebut.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *