hacker
Pembobol website Polda Bali. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta menghukum secara kompak tiga terdakwa membobol situs atau website Polda Bali. Dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (24/10), ketiga terdakwa masing-masing dihukum selama satu tahun dan denda Rp 3 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mereka adalah terdakwa Muhamad Rizki Faturrohman (18), Eka Aprianto (21), dan Yudie Krisnamukti (19). Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Edy Arta Wijaya menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut sejatinya lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU dari Kejati Bali itu awalnya menuntut supaya ketiga terdakwa dihukum satu setengah tahun penjara. Namun soal besar atau lamanya hukuman, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa sehingga terdakwa dihukum selama satu tahun.

Baca juga:  Ini, Keputusan Imigrasi Soal Running Text Kena "Hack" Kata Tak Senonoh

Disebutkan, mereka terbukti melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perbuatan itu berupa, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun.

Hal tersebut sebagaimana dakwaan kesatu yaitu pasal 30 ayat 1,2,3, jo pasal 46 Ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Baca juga:  Cyber Jawara, Ajang Pencarian Talenta Keamanan Siber

Sebelumnya dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan para terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik orang lain dengan cara apapun. Perbuatan ketiganya diketahui setelah mendapat laporan dari Humas Polda Bali bahwa website dengan alamat url:http//polda-bali.com diretas oleh orang yang tidak dikenal.

Ketiganya membobol situs tersebut dengan cara mengubah tampilan dan menggantinya dengan gambar lambang yang bertuliskan GrooSecSquad dan tulisan. “Ketiga garuda kembali terluka karena provokasi mahluk durjana. Ketika semboyan BHINEKA TUNGGAL IKA kembali terabaikan karena aksi oknum yang mengatasnamakan agama.

Baca juga:  Ini, Kabar Terbaru 3 Pasien COVID-19 di Denpasar

Ketiga kitab suci jadi bahan perdebatan oleh orang-orang yang merasa memiliki surga. Ketika perjuangan pahlawan kemerdekaan sudah dilupakan begitu saja oleh mereka yang merasa paling berjasa,” beber JPU saat membacakan pesan yang ditulisakan dalam website yang diretas tersebut.

Dari hasil penyelidikan, pemuda itu ditangkap di tempat berbeda-beda yakni terdakwa Muhamad Rizki Faturohma ditangkap di Bandung, terdakwa Yudie Krisnamukti ditangkap di Subang, dan terdakwa Eka Aprianto ditangkap di Mataram, Nusa Tenggara Barat. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *