NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Dit Reskrim Narkoba Polda Bali bersama jajaran Kajati (Kejaksaan Tinggi) Bali, Selasa (24/10) melimpahkan kasus sabu-sabu seberat 1,5 kg dengan tersangka Adib (47) asal Lamongan, Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara.
Pelimpahan tahap II kasus tersebut dipimpin Penuntut Umum Kejati Bali Dewa Gede Anom Rai dan Dewa Gede Ngurah Sastradi dan jajaran Polda Bali diterima Kasi Pidum Kejari Negara Putu Agus Eka Sabana Putra.
Kasus penangkapan Adib berawal ketika Tim Dit Reskrim Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan di sekitar wilayah kota Jembrana hingga pelabuhan Gilimanuk, Selasa (5/9) lalu.
Kemudian dilakukan penggeledahan di Jl Udayana, Kaliakah, Negara Selasa sore. Ditemukan lelaki bernama Adib yang saat itu menumpang bus tujuan Denpasar. Ketika diperiksa dalam tas kain hitam berisi kantong warna putih dan di dalamnya berisi 15 paket plastik klip dengan total berat 1,5 kg.
Selain itu ditemukan HP Samsung warna putih dan HP Nokia merah muda. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan Adib di Monang Maning Selasa malam dan ditemukan timbangan digital, dua lakban dan plastik bening dua bendel, ATM BCA, uang Rp 5 juta serta dua slip penarikan BCA.
Adib dijerat pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Dikatakan tersangka, dia baru kali ini jadi kurir sabu-sabu. Namun dengan malu-malu dia mengakui terkadang memakai juga sabu-sabu. “Ya kalau capek kadang-kadang makai juga,” jelas Adib.
Dewa Gede Anom Rai mengatakan kalau tersangka sudah sejak 8 bulan nempel dan membantu bos nya dari Jawa yang kerap dipanggil Bang XL. “Itu sabu-sabu berat 1,5 kg nilainya Rp 2,5 miliar,” jelasnya.
Barang diterima oleh tersangka di Sidoarjo dan tujuan dibawa ke Denpasar. Namun belum sampai Denpasar tertangkap di Jembrana. “Karena TKP-nya di wilayah hukum Jembrana sehingga sidangnya nanti di Jembrana,” jelasnya. (kmb/balipost)