Suasana di Danau Buyan. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Tidak jelasnya jarak sempadan Danau Buyan dengan tanah milik warga Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada dikhawatirkan memicu persoalan pelik kemudian hari. Apalagi, fluktuasi air danau sering memicu ketidakjelasan itu.

DPRD Buleleng mendukung pemerintah bersama penggiat masalah lingkungan segara mempertegas jarak sepadan danau dengan tanah warga. Anggota DPRD Buleleng Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Suaksada Wayan Indrawan, Selasa (24/10), mengatakan selama ini dirinya tidak mengetahui apakah ada regulasi yang mengatur tentang jarak sempadan danau. Kalau ada, dirinya justru heran karena fakta di lapangan jarak sempadan danau dengan tanah warga selama ini terkesan rancu.

Dia mencontohkan, ketika air danau mengalami penyusutan akibat pengaruh musim kemarau warga yang kebetulan memiliki tanah di pinggir danau memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami wartel, kol, dan strawberi. Sebaliknya, ketika air danau kembali meluap seperti beberapa tahun yang lalu, lahan pertanian itu tergenang air danau.

Baca juga:  Ribuan Unit Kendaraan di Karangasem Belum Disamsat

Menariknya, walau bukan tanah milik, namun karena tergang air danau itu justru pemiliknya menuntut bantuan atas kerusakan tanaman akibat tergenang danau. “Apakah ada aturannya kita tidak tahu, tapi kalau itu ada kenapa tidak diterapkan dan kondisi riil di lapangan tidak jelas mana jarak sempadan danau dan mana batas lahan milik warga,” katanya.

Menurut politisi yang akrab dipanggil Kejes ini, jarak sempadan danau ini perlu ditetapkan, sehingga warga dapat mengetahui jarak tanah hak milik dengan sempadan danau itu sendiri. Kejelasan batas sempadan danau ini juga penting, karena siapapun pemilik tanah yang berbatasan dengan danau tidak lagi ragu-ragu ketika memanfaatkan lahan sendiri karena batasnya dengan danau sudah jelas.

Baca juga:  Buru Pelanggar Prokes COVID-19, Ini Jumlah yang Ditindak

Sementara itu, untuk melindungi pertanian atau permukiman warga di pinggir danau, pemerintah diminta agar membuat tanggul, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya. Pembuatan tanggul ini juga menghindari munculnya pemanfaatan daratan danau ketika air menyusut, maka lahannya tidak bisa lagi ditanami tanaman musiman seperti yang terjadi sebelumnya. “Kalau batasnya sudah jelas jadi warga bebas menggunakan lahan apakah itu untuk kebun sayur atau stoberi. Bahkan kalau membuka akomodasi wisata juga tidak ragu karena lokasi di luar sempadan danau. Untuk itu, kami setuju dan mendorong pemerintah menetapkan batas sempadan Danau Buyan,” jelasnya.

Baca juga:  Dugaan Korupsi BKK 200 Juta, Bendesa Candikuning Diperiksa Kejaksaan

Sebelumnya, Ketua Yayasan Bali Organic Association (BOA) Ni Luh Kartini beberapa waktu lalu mengusulkan kepada pemerintah segara menertibkan jarak sempadan Danau Buyan. Selama ini jarak sempadan danau terkesan rancu antara tanah milik dan daratan danau itu sendiri.

Selain jarak sempadan danau, Kartini yang getol mendampingi kelompok nelayan (KN) di Danau Buyan mengolah eceng gondok menjadi pupuk organik ini, mengusulkan agar tanah pelaba Pura Ulun Danau Buyan juga segara dicarikan solusi. Ini untuk menghindari munculnya “penguasaan” tanah plaba pura untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *