mesin
Gedung kantor dinas kependudukan dan catatan sipil Tabanan. (BP/bit)

TABANAN, BALIPOST.com – Dua dari empat mesin cetak E-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan rusak. Akibatnya proses pencetakan sedikit tersendat. Karena untuk dua mesin cetak yang masih berfungsi saat ini hanya dibatasi untuk 250 keping E-KTP per mesin.

Hal ini dilakukan menghindari mesin kembali panas dan rusak. Tidak hanya mesin cetak, kedatangan blangko E-KTP yang tersendat-sendat membuat dinas terkait harus kerja ekstra untuk memenuhi target.

“Untuk mesin, idealnya di tiap kecamatan ada satu mesin cetak,namun karena keterbatasan anggaran hal itu belum bisa terwujud sampai saat ini,” beber Kadisdukcapil Tabanan, IGN Rai Dwipayana, belum lama ini.

Baca juga:  Berkantor di MPP, Kinerja Disdukcapil Justru Turun

Lanjut disampaikan, dari 31 ribu wajib cetak, pihaknya hanya mendapatkan blanko 10 ribu keping. Itupun didapat dari Provinsi sebanyak 6 ribu, dan pusat memberikan lagi 4 ribu keping. Tambahan diberikan karena inisiatif langsung mencari pada tanggal 16 Oktober ke Jakarta. “Datangnya  bertahap, hanya dapat 6 ribu, seminggu saja sudah habis,” ungkapnya,

Untuk blanko diakuinya saat ini masih kekurangan 21 ribu keping, jika dari data ada 31 ribu wajib dicetak saat ini. “Kami optimis dua bulan sudah tercetak semua, karena blanko memang tersendat datangnya dari pusat,” ucapnya.

Baca juga:  Kanwil DJP Bali Canangkan Program Zona Integritas

Lanjut Dwipayana pencetakan blanko e-KTP untuk datanya tetap saja dipilih. Mereka yang mendapatkan e-KTP tidak berupa surat keterangan adalah masyarakat yang belum pernah sama sekali mendapatkan e-KTP. Karena sebelumnya terjadi permasalahan, dimana data yang diberikan dari masing-masing kantor camat langsung dicetak di kantor Disdukcapil.

Tetapi pada akhirnya, ada masyarakat yang sudah memiliki e-KTP mendapatkan lagi e-KTP karena sesuai dengan kesepakatan pemberian e-KTP diberikan pada hal bersifat mendesak. “Agar kesalahan itu tidak terulang lagi, maka kami gunakan juga data yang ada di Disdukcapil. Untuk mereka yang KTP nya mati, hilang sementara akan ditangguhkan dulu,” beber Dwipayana.

Baca juga:  Normal Kembali, Pelayanan Pencetakkan E-KTP di Karangasem

Untuk mengatasi keterlambatan blanko pihaknya juga mengeluarkan Surat Keterangan Pengganti E-KTP sebagai pengganti tanda identitas diri yang resmi. Surat keterangan ini berlaku 6 bulan dan bisa diperpanjang lagi melalui proses Disdukcapil. “Untuk mendapatkan Surat Keterangan penduduk bagi yang belum mendapatkan hasil pencetakan E-KTP agar melakukan permohonan ke Disdukcapil atau kantor camat masing-masing. Kami tegaskan kembali bahwa Surat Keterangan Pengganti E-KTP ini memiliki fungsi yang sama seperti E-KTP,” jelasnya.(puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *