BANYUWANGI, BALIPOST.com – Aksi penyelundupan benur atau anakan lobster masih saja muncul di Banyuwangi, Jawa Timur. Tiga pelaku penyelundupan benur diamankan Satuan Reskrim Polres Banyuwangi, Rabu (25/10). Ketiganya ditangkap terpisah. Dari tangan pelaku disita sebanyak 4.080 ekor benur. Total senilai Rp 35 juta.
Ketiga pelaku masing-masing RAH dan SW, asal Desa Kradenan dan N asal Purwoharjo, Banyuwangi. Pertama, polisi menangkap RAH dan SW di jalan raya Desa Cluring dan Sembulung, Kecamatan Cluring. Saat disergap keduanya mengendarai motor, membawa dua boks lobster. Ketika disergap, kedua pelaku hanya bisa pasrah. “Penangkapan kedua pelaku berawal dari tertangkapnya N di rumahnya. Dia bertugas sebagai pengepul,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi.
Dijelaskan, N tertangkap berawal dari penyelidikan polisi. Dia dicurigai menjadi pengepul lobster di selatan Banyuwangi. Ternyata benar, ketika disergap, ditemukan sejumlah bukti pengiriman benur. Termasuk peralatan penyimpanan benur.
Begitu disergap, N langsung bernyanyi. Dia mengaku baru saja mengirim benur yang dibawa RAH dan SW. Polisi langsung melakukan pengejaran. ” Jadi, dari pengepul, benur dikirim menggunakan jasa kurir. Mereka juga tak saling kenal, hanya berjaringan,” jelas Sodik.
Benur yang dibawa kedua pelaku sedianya akan dikirim ke keluar Banyuwangi.
Selain benur, dari para pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebuah motor Honda Vario bernopol P 3400 ZS, 1 tabung oksigen, 2 buah aerator, 1 jutiken ukuran 30 liter, 1 juriken ukuran 5 liter, 4 buah corong, plastik serta keranjang penyaring benur.
Menurut Sodik, ada dua jenis benur yang akan diselundupkan. Jenis mutiara sebanyak 380 ekor dan jenis pasir sebanyak 3700 ekor. ” Harga benur mutiara cukup mahal, Rp 36.000 per ekor. Kalau jenis pasir Rp 6000 per ekor,” jelasnya.
Kini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 88 junto pasal 92 UU No.45 Tahun 2009 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, junto pasal 2 dan pasal 7 Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah RI. Ancamannya, hukuman penjara 5 tahun. “Pengakuan tersangka sudah melakukan 15 kali transaksi. Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan penyelidikan,” pungkasnya. (budi wiriyanto/balipost)