DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan polisi di Kir Dinas Perhubungan Badung memasuki sidang akhir di Pengadilan Tipikor Denpasar. Hanya gara-gara tertangkap meminta Rp 250 ribu, oknum PNS Badung, terdakwa I Putu Agung Mashika, Rabu (25/10) dinyatakan bersalah dan dia di hukum percobaan tanpa menjalani penahanan.
Majelis hakim pimpinan Made Sukereni menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan di vonis selama satu tahun dan tidak perlu menjalani penahanan dengan masa percobaan selama satu tahun enam bulan. Atas putusan itu, terdakwa langsung menerimanya.
Terdakwa I Putu Agung Mashika diadili dalam perkara OTT pengurusan Kir dengan saksi korban Musodikin. Dalam sidang sebelumnya, JPU dari Kejati Bali I Wayan Suardi di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi/gratifikasi sebagaimana tertuang dalam pasal 12 ayat (1) hurug B Jo pasal 12 A Undang-Undang RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nom 31 tahun 1999 tentany pemberantasan tidak pidana korupsi.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus OTT ini berawal dari niat Musodikin untuk melakukan Kir kendaraan. Hanya saja untuk mengurus Kir kendaraan bernomor polisi luar Bali harus ada rekomendasi numpang uji Kir daerah asal. Musodikin yang menggunakan kendaraan plat Jakarta, seharusnya mengantongi rekomendasi dari Jakarta. Walau mengetahui seperti itu syaratnya, dia mencoba saja ngekir kendaraanya. Saat ngurus di kantor Dishub Badung itulah dia mengaku dicegat. Kala itu terdakwa menanyakan apakah ada rekomendasi dari Jakarta. Karena tidak ada, diambil buku Kir dan hendak dibawa ke bagian pendaftaran untuk administrasi.
Terjadilah proses hingga akhirnya pengurus Kir mendapat uji berlaku pascadilakukan uji laek tidaknya kendaraan tersebut. Akhirnya proses tersebut selesai dan terdakwa ditangkap saat menerima uang Rp 250 ribu dari saksi Musodikin. (miasa/balipost)