DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang lanjutan kasus OTT pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar dengan terdakwa Kabid Perijinan dan Nonperijinan B, Drs. I Nyoman Sukarja, M.Si., Rabu (25/10) memeriksa tiga orang saksi.
Saksi yang dihadirkan JPU Wayan Suardi adalah dua saksi polisi yang menangkap terdakwa dan satu korban Dewa Nyoman Oka Trisandi. Saksi polisi sempat mengatakan bahwa ketentuan membayar Rp 15 juta dalam pengurusan izin adalah kewenangan atau atas tulisan Kadis DPMPTSP Kabupaten Gianyar, I Ketut Mudana. Sehingga atas kesaksian polisi itu, JPU Suardi akan melakukan kroscek dan meminta polisi itu hadir kembali tanpa dilakukan pemanggilan.
Keterangan polisi akan dikonfrontir dengan Mudana yang saat ini sudah berstatus tersangka dan penahanannya ditangguhkan Polda Bali.
Sebelum pada keterangan itu, dua polisi menjelaskan kronologis penangkapan. Yakni berawal dari informasi masyarakat ada permintaan uang dalam mengurus izin. Polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan di ruangan terdakwa Sukarja, persisnya di dalam laci meja ditemukan uang dalam amplop yang isinya Rp 14.450.000. Selain itu juga ditemukan dokumen dan surat lainnya. Polisi mengatakan, jika pengurus izin tidak menyerahkan uang, maka izin tidak terbit.
Saat itulah ditanya soal datangnya angka Rp 15 juta itu. Dan saksi mengatakan ada ditulis oleh Kadis Ketut Mudana. Di sana juga ada ketentuan atau angka Rp 75 juta dan lain sebagainya. Hakim sempat menanyakan, siapa berwenang menandatangani izin? Jawabnya kepala dinas.
Saksi Dewa Nyoman Oka Trisandi mengatakan bahwa setelah dia selesai mengurus syarat permohonan izin, dia mengajukannya. Salah satu syarat adalah laik sehat. Dan setelah izin selesai semua, terdakwa minta uang Rp 15 juta.
Awalnya lewat SMS. Bahkan saksi sempat menawar apakah gak boleh kurang dari Rp 15 juta. Setelah uang ada, dan dipengujung akhirnya dibolehkan kurang Rp 1 juta. Namun saksi mengaku salah ambil dan ada pecahan Rp 50 ribuan nyelip hingga uang total Rp 14.450.000. (miasa/balipost)