Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Aktor utama atau ikhwal terungkapnya peredaran ekstasi sebanyak 19 ribu butir, terdakwa Dedi Setiawan alias Cipeng bin Alex (37), Rabu (25/10) mulai diadili di PN Denpasar.

Dalam surat dakwaan JPU Sri Dewi dan Rusmiyati, mengungkapkan bahwa Dedi ditangkap di Perumahan Metro Permata, Tangerang. Saat ditangkap dan digeledah oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri, di ban serep mobil di dalam rumah yang di sewa terdakwa ditemukan 17 ribu butir pil ekstasi. Sedangkan 2 ribu butir lainnya ditemukan di dinding pintu belakang mobil Nisan Grand Livina plat B 1427 UOD.

Baca juga:  Penyidik Kebut Berkas Perbekel Pelaga

Masih dalam dakwaan jaksa, bahwa ekstasi tersebut didapat terdakwa dari Acoy (DPO) yang sebelumnya komunikasi lewat telepon. Terdakwa oleh Acoy diminta mengambil ekstasi di Taman Harapan Indah Jalembar. Dengan dipandu dari telepon, terdakwa dengan mobil Grand Livinanya meluncur ke lokasi yang ditunjuk. Setibanya di lokasi, Dedi melihat kardus kemudian dimasukan ke dalam mobil dan terdakwa kembali ke rumahnya. Di sana terdakwa membuka kardus dan isinya ekstasi.

Baca juga:  Kasus OTT, Kabid Perijinan Gianyar Dituntut 14 Bulan

Besoknya, yakni 19 Mei 2017, terdakwa kembali ditelepon dan diperintahkan menaruh 5000 pil ekstasi di oplet tua warna merah yang sudah rusak di Karang Tengah, Tangerang. Besoknya tanggal 20 kembali di perintah yang sama oleh Acoy.
Dan dari kronologis perintah Acoy, tak lama berselang polisi menangkap terdakwa.

Dari hasil pengembangan ditangkap Iskabdar lalu Budi Liman. Mereka bertemu di kolam renang Hotel Paradise Sanur. Setelah Dedi, Iskandar dan Budi Liman, polisi mengembangkan kasusnya dan menangkap Willy di Akasaka. (miasa/balipost)

Baca juga:  Gubernur Koster Apresiasi Kinerja Samsat Drive Thru Kantor UPTD PPRD Buleleng
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *