sidang anmaning
Warga Tempekan Pakudui Kawan yang di jaga ketat polisi saat mendatangi kantor PN Gianyar, Rabu (25/10). (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Menjelang eksekusi tanah kasus perdata di Banjar Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegalalang, Rabu (25/10) berlangsung sidang anmaning (sidang insidentil) di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Sidang mendapat pengawalan ketat polisi, guna menghindari terjadi benturan yang tidak diinginkan.

Informasi dihimpun, sejak pukul 08.15 wita warga Tempekan Pakudui Kawan sebanyak 121 orang menggunakan pakaian adat madya berkumpul di depan Pura Desa adat Pakudui Tegalalang yang dikoordinir Bendesa Pekraman Pakudui I Ketut Karma Wijaya. Selanjutnya mereka berangkat bersama menuju kantor PN Gianyar menggunakan 21 unit kendaraan roda empat dengan pengawalan polisi Polsek Tegallalang.

Baca juga:  Terbukti Mencuri, Turis Jerman Tak Ditahan

Setiba di PN Gianyar, warga Pakudui dengan menunggu proses Sidang Anmaning.
Sedangkan warga Pakudui Kangin selaku termohon eksekusi tidak menghadiri sidang Anmaning, karena pihak PN Gianyar telah mengirim surat penangguhan penundaan eksekusi tertanggal 9 Agustus 2017 kepada masing-masing pihak. Sehingga pihak Pakudui Kangin menganggap tidak perlu lagi menghadiri Anmaning tersebut.

Kapolsek Tegalalang, AKP Merta Kariana mengatakan, pengamanan warga yang menuju pengadilan untuk menghindari terjadinya benturan antar pihak yang bersengketa yakni antara Pakudui Tempek Kawan dan Pakudui Tempek Kangin.

Baca juga:  Dianggarkan Rp 48 Miliar, Tahap II Dermaga Tanah Ampo Dilakukan Tahun Ini

“Mengingat diantara mereka jaraknya sangat berdekatan, dalam hal ini kami libatkan anggota pengaman baik terbuka maupun tertutup mulai dari titik kumpul, keberangkatan hingga warga tersebut masuk menuju kantor PN Gianyar dan masuk ke ruang sidang,” tandas AKP Merta Kariana.

Usai sidang anmaning, dari keterangan Dewa Gede Suardana, selaku panitera pengganti PN Gianyar, mengatakan bahwa Ketua PN belum bisa memutuskan langkah yang diambil selanjutnya. Itu karena pihak termohon eksekusi tidak hadir. Sehingga Ketua PN akan mempelajari kembali permasalahan tersebut untuk mencari titik temu dengan harapan diperoleh keputusan yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  Gugatan Anak Agung Alit Atmaja terhadap Desa Adat Jasan Tak Dapat Diterima
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *