SINGARAJA, BALIPOST.com – Lima unit mobil dinas (mobdin) di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng telah diserahkan oleh anggota dewan yang mendapatkan fasilitas tersebut. Sisanya tujuh unit mobdin belum dikembalikan karena masih digunakan anggota dewan menunjang tugas dinas.
Kendati masih ada mobdin yang masih digunakan, pihak Sekwan DPRD memastikan sebelum libur Galungan dan Kuningan ini pengembalian mobdin tersebut dapat diselesaikan. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Buleleng Gede Wisnawa di ruang kerjanya Rabu (25/10) mengatakan, sejak perbup terbit pihaknya sudah melayangkan surat kepada masing-masing anggota dewan yang sebelumnya dijatah mobdin.
“Sudah ada yang menyerahkan dan memang ada yang belum dan kami maklum mungkin beliau (anggota dewan, red) masih ada kesibukan dan mobdin masih digunakan menunjang tugas-tugas, sehingga kita tunggu dan kami targetkan sebelum libur Galungan penyerahan aset mobdin bisa diselesaikan,” katanya.
Penarikan mobdin ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diikuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) No. 63 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng.
Mengacu regulasi itu, Sekwan DPRD menarik 12 unit mobdin yang selama ini digunakan untuk menunjang tugas ketua komisi, fraksi, dan alat kelengkapan dewan, yakni Badan Kehormatan (BK) dan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda). Sementara, empat mobdin untuk kursi Ketua dan Wakil Ketua DPRD tidak ditarik.
Anggota dewan yang tidak mendapatkan jatah mobdin, nantinya akan diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 11,8 juta setiap bulan. Sejak perbup terbit, lima mobdin telah dikembalikan yakni mobdin Ketua Komisi IV, mobdin Ketua Fraksi Partai Demokrat, mobdin Ketua Komisi III, mobdin Ketua BK dan mobdin Ketua Bapemperda. Sementara tujuh unit mobdin lainnya belum diserahkan. (Mudiarta/balipost)