DENPASAR, BALIPOST.com – Peredaran magic mushroom marak di Kuta. Oleh karena itu, anggota Direktorat Resnarkoba Polda Bali ditarget membersihkan barang terlarang tersebut.
Mengawali operasi ini, polisi menangkap jaringan pengedar magic mushroom, Harianto (31), Muasin (31) dan Suwito (53). Mereka digerebek di rumah kos Jalan Kubu Anyar Gang Semangka, Kuta, Badung, Minggu (22/10).
Wakil Direktur (Wadir) Resnarkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Kamis (26/10) mengatakan, pada Minggu pukul 14.10 Wita, tim Resnarkoba Polda melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap narkotika jenis magic mushroom. Alhasil diketahui penjualan narkotika golongan satu tersebut dijual dengan cara kucing-kucingan di Kuta.
Selanjutnya pukul 22.30 Wita, tim dipimpin AKBP Sudjarwoko didampingi Kasubdit III AKBP Joni Lay menggerebek kos-kosan yaitu tempat tinggal Muasin di kamar nomor 3. Saat itu ditangkap Muasin dan mengaku disuruh Harianto untuk menjaga kamar kos Suwito. Waktu itu Suwito sedang di kampungnya Situbondo, Jawa Timur.
Namun Muasin disuruh melayani pelanggan Suwito. “Ketiga pelaku kami tangkap di TKP. Saya sudah perintahkan sapu bersih namanya narkotika di Kuta dan Bali. Tidak ada batas waktu. Kalau rekan-rekan punya informasi peredaran narkoba segera informasikan kepada kami,” ujarnya.
Barang bukti magic mushroom yang diamankan 138 bungkus seberat 1,2 kilogram lebih. Selain itu disita blender untuk mengolah jamur kotoran sapi ini, HP dan uang hasil penjualan.
Sudjarwoko menegaskan penangkapan pengedar mushroom tidak mudah. Selain dijual sembunyi-sembunyi, para tersangka juga lihai menyembunyikan barang dagangannya.
“Efeknya halusinasi, tergantung perasaan saat menggunakannya,” bebernya. (Kerta Negara/balipost)