underpass
Proyek underpass simpang Ngurah Rai. (BP/edi)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perkejaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, telah menyelesaikan penilaian terhadap lahan masyarakat yang terkena proyek underpass simpang Tugu Ngurah Rai, Badung. Hasil penilaian tim appraisal, terdapat 16 bidang tanah dengan luas total 1.018 m2. Lahan yang dimiliki 15 orang ini dinilai Rp 20 juta per m2.

Kepala Dinas PUPR Badung, IB Surya Suamba, saat dikonfirmasi Kamis (27/10) membenarkan, jika proses appraisal pembebas tanah proyek pemecah kemacetan itu telah rampung. Proses ini dilanjutkan dengan info hasil apraisal ke pemilik lahan yang terkena dampak proyek tersebut.

Baca juga:  Bertahun-tahun Tak Tuntas, Proyek Pasar Semarapura Disoroti

“Senin (30/10) suratnya akan disampaikan. Total luas lahan yang dibebaskan itu 1.018 m2 dengan nilai apraisal tanah Rp 20 juta per m2,” ujarnya.

Menurutnya, pemberitahuan hasil apraisal kepada pemilik lahan akan ditindaklanjuti dengan proses penyerahan surat pernyataan menyetujui atau tidak oleh pemilik lahan. “Itu paling lambat pada hari Senin (30/10),” tegasnya.

Sementara pantauan di lapangan, aktivitas para pekerja mulai terlihat. Papan proyek pun telah terpasang di areal proyek. Dalam papan proyek tertulis Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Metropolitan Denpasar, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VII, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat RI selaku pelaksana proyek. Dana paket proyek Pembangunan Underpass Simpan Tugu Ngurah Rai di Badung, bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 sampai dengan 2018 dengan nilai kontrak Rp 168.376.159.000 (include Ppn). Kontraktor pelaksana oleh Adhi-Nindya-Wira, KSO.
Konsultan supervisi PT. Wira Widyatama JO PT. Aria Jasa Reksatama Jo PT Tata Guna Patria. Waktu pelaksanaan 390 hari dan waktu pemeliharaan 730 kalender.

Baca juga:  Pembangunan Infrastruktur dan Sarana Prasarana Strategis dan Monumental

Selanjutnya di bawah papan proyek tersebut juga ada papan yang bertuliskan Proyek ini dilaksanakan dengan biaya sebagian dari pajak yang saudara bayar.
Pemerintah daerah, yakni Badung mengambil peran dalam pembebasan lahan. Bahkan Pemkab Badung sudah menganggarkan Rp 85 miliar. Seperti diketahui, dua kawasan yang terkena proyek ini adalah Tugu Ngurah Rai dan simpang Jimbaran. Proyek ini juga akan membabat ratusan pohon mangrove yang ada di seputaran Tugu Ngurah Rai. Menurut pendataan pihak Tahura Ngurah Rai sedikitnya akan ada 758 batang pohon mangrove yang kena imbas.(parwata/balipost)

Baca juga:  Karena Ini, Kuta dan Kuta Selatan akan Alami Gangguan Pasokan Air Bersih
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *