NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri Jembrana, Kamis (26/10) siang memusnahkan senjata api dan kayu sitaan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan kayu dan senpi ini dipimpin Kajari Jembrana Anton Delianto dan disaksikan Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Jajaran KRPH Gilimanuk, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNL) Singaraja, serta Kadis Perikanan dan Kelautan Jembrana.
Pemusnahan senjata api rakitan dilakukan di halaman kantor Kejari Jembrana dengan cara di potong-potong dengan mesin. Selain senjata api rakitan, juga dimusnahkan satu buah pisau komando. Satu buah senter serta satu buah teropong senjata. Selain itu juga terdapat 61 butir peluru dengan kaliber 5,5 yang dimusnahkan dengan cara diserahkan ke Polres Jembrana.
Senjata api rakitan serta amunisi ini adalah hasil sitaan petugas TNBB (Taman Nasional Bali Barat) pada awal tahun 2017 dari tangan pemburu liar. Kajari Jembrana Anton Delianto mengatakan alasan kenapa barang-barang tersebut dimusnahkan karena sudah tidak lagi bernilai ekonomis karena barang berupa kayu sudah lapuk karena faktor usia dan cuaca selain itu terhadap barang rampasan berupa satu pucuk senpi tidak boleh dijual secara bebas sehingga harus dimusnahkan.
Selain memusnahkan senjata api rakitan, pisau komando serta peluru, Kejari Jembrana juga memusnahkan puluhan batang kayu berbagai jenis yang sudah busuk dan lapuk dengan cara dibakar. Kayu-kayu tersebut adalah hasil tangkapan polisi kehutanan dari kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung yang ada di Kabupaten Jembrana selama tahun 2017 ini.
Untuk tindak pidana kehutanan dan tindak pidana penambangan pasir dimana alat kendaraan yang dipakai mengangkut pasir telah berhasil dilelang sedangkan pasirnya dimusnahkan dengan cara dikembalikan ke laut.
Diharapkan dengan pemusnahan barang sitaan tersebut tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (kmb/balipost)