DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus perampokan terjadi di Jalan Drupadi, Denpasar Timur (Dentim), Senin (23/10) lalu. Mantan napi LP Kerobokan, Mulyono (38) dikeroyok dan sepeda motor serta HP-nya dirampas oleh mantan pacarnya, Megi Setianingsih bersama kekasihnya, Angga Kartika (sama-sama mantan napi). Kasus itu dipicu Megi berpindah hati kepada Angga dan membuat Mulyono cemburu.

Terkait kasus tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Dentim menangkap Megi dan Angga, termasuk temannya yaitu Sumarso Adhi Rangga, Alex Bilik dan Kondamana alias Iwan, tujuh jam setelah kejadian. “Kasus ini cepat terungkap karena korban kenal dengan dua pelaku yaitu M (Megi) dan A (Angga Kartika). Mereka dibekuk antara pukul 20.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita,” kata Kapolsek Dentim Kompol Adnan Panibu,” Kamis (26/10).

Baca juga:  Soal Penusukan Tentara hingga Tewas, Danrem Jamin Tak Ada Balas Dendam

Menurut Kapolsek, pada Senin pukul 01.00 Wita, korban ditelepon oleh Megi dan diajak bertemu di Jalan Drupadi. “Saat ditelepon korban sempat ribut dengan M, mantan napi narkoba. Karena itulah, M menelepon pacarnya dan pacarnya menghubungi pelaku lainnya,” tegasnya.

Awalnya korban bertemu dengan Megi di TKP dan sempat ngobrol. Beberapa saat kemudian datang pelaku lainnya dan langsung mengeroyok korban. Setelah itu pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan HP milik korban.

Setelah menerima laporan kasus itu, tim Buser dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar memburu pelaku. Pada Senin sekitar pukul 20.00 Wita dibekuk Megi dan Angga di bengkel mobil Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. Selanjutnya dikembangkan dan giliran tersangka Sumarso, Alex dan Kondamana dibekuk di Jalan Muding Batu Sanghyang VI, Denpasar.

Baca juga:  50 Napi Narkoba Kerobokan Dilayar ke Bangli

Sedangkan barang bukti sepeda motor dan dompet milik korban diamankan di tersangka Sumarso. Sementara HP korban disita dari tangan tersangka Alex. “Tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan. Mereka melanggar Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kompol Adnan.

Tak Terindikasi Narkoba

Walau Mulyono dan tersangka Megi residivis kasus narkoba, penyidik belum menemukan indikasi masalah narkoba.”Tidak ada indikasi mengarah ke sana (narkoba). Kasus ini terjadi diduga dipicu masalah asmara,” Kapolsek.

Baca juga:  Rutan Negara Sediakan Ruangan Kunjungan Ramah Anak

Menurut Kompol Adnan, korban dan Megi sempat pacaran saat berada di LP Kerobokan dan mereka sama-sama terlibat kasus narkoba. Sedangkan Angga terkait kasus penganiayaan dan masuk lapas saat korban dipindah ke LP Singaraja.

Setelah mengeroyok korban dan membawa kabur sepeda motor serta HP-nya, pelaku langsung kabur. Setelah menerima laporan kasus itu, tim Buser dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aji Yoga Sekar memburu pelaku. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *