Gerindra
I Wayan Baru. (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota DPRD Klungkung non aktif, I Wayan Kicen Adnyana telah di vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Denpasar 16 bulan penjara atas kasus korupsi bantuan dana ibah pembangunan merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan tahun 2015. Sejalan dengan itu, posisinya sebagai wakil rakyat tak hanya terancam tergantikan. Namun, juga dipecat sebagai anggota partai Gerindra.

Ketua DPC Partai Gerindra, I Wayan Baru, Kamis (26/10) mengungkapkan informasi vonis tersebut sudah diketahui. Jika itu dinyatakan inkrah, dalam artian Kicen tak mengajukan banding dalam waktu satu minggu kedepan, maka pihaknya akan bersurat ke DPD terkait statusnya di dewan dan diteruskan ke DPP. “Kami di DPC tetap mentransfer berita yang telah berjalan terkait dengan Kicen. Diawal ada surat panggilan dari kepolisian, ada juga surat pemberhentian sementara dari Gubernur, sudah dikirim (ke DPD-red),” ungkapnya.

Baca juga:  Ini, Pengganti Gede Dana Jadi Ketua DPRD Karangasem

Perbuatan yang dilakukan Kicen bukan berupa perkara ringan, seperti kenakalan remaja. Namun sudah nyata-nyata berupa korupsi. Sesuai peraturan partai, hal demikian terancam akan dipecat. “Kalau selain tipikor, kemungkinan masih bisa mencalonkan diri (hajatan politik-red), tergantung induk partai. Tapi kalau sudah korupsi seperti ini, tidak akan diberikan ampun. Akan dieksekusi,” terangnya.

Namun, politisi asal Desa Sakti, Nusa Penida ini menegaskan keputusan tetap menunggu pusat. “Kami akan menunggu, supaya tak memunculkan polemik lagi. Sebagai ketua partai politik, apa yang terjadi pada anggota, apalagi yang duduk di DPR, saya tetap bersurat sebagai legal standing,” ucapnya.

Baca juga:  DPRD Klungkung Sorot Rencana Pinjaman Daerah Rp 13,5 Miliar

Sedangkan untuk statusnya di dewan, menjadi ranah Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung.

Sementara itu, Ketua BK DPRD Klungkung, I Komang Gede Ludra menyatakan dirinya belum mengetahui apakah Kicen melakukan upaya hukum atau tidak setelah divonis. “Kita lihat dulu perkembangannya. Kalau tidak menempuh upaya hukum, BK tidak punya kewenangan menindaklanjuti itu. Sepenuhnya ada di induk partai,” terangnya. (sosiawan/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *