korupsi
Kasi Pidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Kasus Korupsi Retribusi Terminal Manuver Gilimanuk yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana saat ini masih menetapkan satu tersangka, ND. PNS yang saat itu bertugas di Terminal Manuver, selama penyidikan juga telah mengembalikan uang yang diduga dikorupsi. Tetapi jumlahnya tidak sesuai dengan kerugian negara Rp 400 juta lebih. Tersangka hanya mengembalikan sekitar Rp 42 juta yang diakui dinikmati.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan, dikonfirmasi Kamis (26/10) membenarkan adanya pengembalian uang dari tersangka tersebut. Penyidik sebelumnya juga telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk kooperatif dan mengembalikan uang kerugian negara. Dan dari penghitungan oleh tersangka, jumlah uang yang telah dinikmati sebanyak yang dikembalikan belum lama ini.

Baca juga:  Badung Siaga 1 Hadapi Banjir dan Sampah Kiriman

Walaupun tersangka melakukan pengembalian uang kerugian negara, hal tersebut menurutnya tidak menghapus status tersangka apalagi penghentian penyidikan. “Penyidikan tetap berjalan,” terangnya.

Tindakan tersangka ini nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan kasus ini. Dari penghitungan jumlah kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp 400 juta lebih.

Selain tersangka, uang ini juga dinikmati oleh pihak-pihak lain. Karena itu kasus ini berpotensi menjerat tersangka lainnya. Tim penyidik saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi secara intensif. “Kemungkinan tersangka lain ada,” terang Pasek.

Baca juga:  Polda Bali Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi STP

Dari pemeriksaan ada dugaan korupsi retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah tahun 2016. Apalagi diketahui tiket dan uang yang disetorkan ke kas daerah tidak sesuai sehingga ada selisih. Diperkirakan selama setahun ada kerugian negara hingga Rp 400 juta lebih. (surya dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *