SINGARAJA, BALIPOST.com – Unit Reskrim Polres Buleleng menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor-red). Ketiga pelaku itu masing-masing Hasani (32) warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak dan Gunawan Saputra (23), warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Sementara satu tersangka di bawah umur Kadek AS (13), warga Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak. Selain menangkap pelaku, polisi menyita tiga unit sepeda motor yang diduga hasil curian yang belum dijual kepada penadah.
Kapolres Buleleng AKBP Made Suka WIjaya didampingi Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat Kamis (26/10) kemarin mengatakan, tiga pelaku berhasil ditangkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Ketiga pelaku ini beraksi di wilayah Buleleng barat dengan menyasar sepeda motor yang dalam keadaan kunci nyantol.
Dua tersangka Hasani dan AS ditangkap Senin 23 Oktober 2017 lalu di Kampung Bugis, Singaraja sekitar pukul 06.00 wita. Keduanya mencuri sepeda motor DK 5877 VG di jalan raya Desa Anturan dan Kalibukbuk pada 23 Oktober 2017 lalu. Selain itu, Hasani juga mencuri sepeda motor DK 5877 VG di Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak pada 21 Oktober 2017 lalu.
Saat ditangkap, Hasani berusaha kabur dan melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan menembak kaki kananya. Mendapatkan dua tersangka polisi terus melakukan pengembangan. Hasilnya, Kamis (26/10) sekitar 02.00 wita polisi kembali menangkap tersangka Gunawan Saputra di Kampung Bugis Singaraja yang diduga melakukan pencurian bersama di Seririt bersama tersangka Hasani.
Dari tangan tersangka ini sepeda motor DK 6551 UR berhasil disita sebagai barang bukti. “Tersangka ini beraksi di Lovina, Seririt dan Gerokgak. Mereka ini beraksi dengan melakukan pemantauan terlebihdahulu lalu ketika menemukan motor dengan kunci nyantol langsung dibawa kabur,” katanya.
Terkait pelaku yang tergolong di bawah umur, AKBP Suka Wijaya mengatakan, polisi tetap melakukan proses secara hukum kepada pelaku bersangkutan. Hal ini karena pelaku sendiri nekat melakukan aksi pencurian bersama-sama. Tersangka AS yang masih di bawah umur mendapat penanganan khusus.
Sedangkan, Hasan dan Gunawan Saputra dijerat pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dengan ancaman tujuh tahun penjara. “Kalau kasusnya tetap kita proses dan nanti kami lihat apakah diversi atau gimana. Bagaimanapun karena sudah melakukan pencurian jadi tetap diproses hukum,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)