JAKARTA, BALIPOST.com – Sekjen Transparancy International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, informasi adalah kekuatan bagi warga untuk meIawan korupsi. “Sudah saatnya sekarang konsumen mampu membedakan apakah produk yang akan dibeli dihasilkan meIaIui proses yang koruptif atau yang bersih,” katanya saat berbicara pada forum diskusi di Jakarta, Jumat (27/10).
Diskusi digelar Uni Eropa dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Internasional menggandeng TII dan Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) dengan tema Peran Masyarakat Sipil dan Media untuk Meningkatkan Transparan dan Akuntabilitas Pemerintah.
Diskusi dibuka Wakil Kepala Delegasi Uni Eropa Charles-Michel Geurts dan Agung Harjono, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI. Narasumber yang hadir adalah Tulus Subardjono (Anggota Komisi Informasi Pusat/KIP), Widi Nugroho (Direktur Eksekutif PATTIRO Semarang), Wahyu Dhyatmika (Direktur Tempo.co), dan Desiana Samosir (FOINI).
Dadang mengatakan, saat ini adalah waktunya bagi warga untuk tahu, karena hak masyarakat untuk mengakses informasi publik atau hak untuk tahu sudah dilindungi undang-undang keterbukaan informasi. Ia mengatakan, akses publik terhadap informasi merupakan salah satu ciri penting negara demokratis. “Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara,” paparnya.
Sementara itu, Charles-Michel Geurts mengatakan, hak untuk mengakses informasi merupakan salah satu hak asasi manusia paling dasar. Hak akses publik terhadap informasi merupakan puIa bagian dari kebebasan berekspresi dan unsur penting dari kebebasan media.
Keterbukaan dan transparansi pemerintah, menurut Charles, komponen mendasar dari negara demokratis dan maju. Dengan memiliki akses terhadap informasi, kata dia, masyarakat dapat berperan secara nyata dan efektif dalam hal-hal yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari. (Nikson/balipost)