Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Wahyudi Matondang alias Dodi, terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar, di vonis penjara 8 tahun dalam sidang Pengadilan Korupsi Denpasar, Jumat (27/10).

Terdakwa yang berperan sebagai pengatur proyek atas kasus korupsi Rp 2,2 miliar ini di vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain vonis 8 tahun, terdakwa juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga:  Tampil Beda, Kodim Sosialisasi Cegah COVID-19 di Pasar

Selain itu, hakim juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar dan dibayarkan sebulan sejak adanya putusan. Apabila tidak dibayar uang penggantinya, maka harta milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian keuangan negara dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut. “Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 2 tahun, ” terang Hakim Sukanila

Sebelumnya, JPU I Wayan Suardi dan Rika Ekayanti, menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun), denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan. Juga terdakwa membayar  uang pengganti 1,5 miliar.

Baca juga:  Ditambah Lagi, Ini Dua Lab yang Dipersiapkan untuk PCR

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Atas vonis itu, baik terdakwa yang didampingi pengacaranya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir majelis yang mulia,” ujar Dodi. (miasa/balipost)

Baca juga:  Dituntut 8 Tahun, Mantan Ketua LPD Tamblang Divonis Lebih Ringan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *