TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Tabanan telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018. Jika dibandingkan dengan UMK yang berlaku di 2017, UMK 2018 naik tipis dari Rp 2.059.965 menjadi Rp 2.239.387.
Kenaikan UMK ini sebelumnya telah dilakukan pengkajian oleh tim pengupahan kabupaten Tabanan. “Ada peningkatan tetapi memang tipis dari UMK 2017,” beber Kadisnakertrans Tabanan, I Putu Santika, Jumat (27/10).
Lanjut dijelaskan mantan Kadisdik Tabanan ini, untuk besaran kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. “Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik,” jelasnya.
Tidak hanya itu, besaran UMK juga telah sesuai dengan usulan dan kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah dan dilakukan setiap tahun. Santika menambahkan angka UMK tahun 2018 mendatang meskipun tidak mengacu lagi kepada hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebab sudah ada pedoman dari PP 78 tahun 2015, ditetapkan sudah diatas dari KHL.
Untuk selanjutnya sebelum Januari 2018, pihaknya akan melaporkan UMK yang sudah ditetapkan kepada Bupati Tabanan. “Kami kordinasikan terlebih dahulu, intinya tidak ada perubahan UMK 2018, tetap sesuai dengan kajian,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)
Informasi yang berguna..
Terimakasih..