DENPASAR, BALIPOST.com – Peran guru dalam pembentukan karakter siswa sangatlah penting, dimana guru adalah orangtua siswa di lingkungan sekolah. Oleh karena itu dibutuhkan individu-individu yang berkompeten dan jauh dari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Beberapa tahun terakhir sejumlah kasus narkoba di Indonesia, disinyalir menyasar siswa SD sebagai korban atau penyalahgunanya.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., didampingi Kepala BNNK Gianyar AKBP I Made Pastika, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) P4GN melalui media konvensional kepada pekerja tahun 20171:, Jumat (27/10). Kegiatan tersebjt dihadiri 40 peserta yaitu Kepala SD se-Kecamatan Gianyar.

Baca juga:  Program Rehabilitasi Tak Lindungi Jaringan Pengedar Narkoba

“Ini kewajiban kita termasuk guru untuk menyelamatkan mereka. Peran serta masyarakat terkandung dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 sampai 109, masyarakat mempunyai kewajiban dalam upaya P4GN,” ujar  Kepala BNNP Bali.

Apalagi BNNP Bali telah me-launching kurikulum terintegrasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tingkat SLTP dan SLTA, tanggal 26 Juni 2016. Peluncuran tersebut  bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional ( HANI) 2016.

Pada Perda No. 7 Tahun 2017 mengatur fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika Provinsi Bali tanggal 28 Agustus 2017 dan sudah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali.

Baca juga:  Rencana Tempel 100 Klip Sabu, Roy Dituntut 15 Tahun Penjara

Menurut Brigjen Suastawa, guru memegang peranan yang sangat penting dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di sekolah. Salah satunya adalah mengupayakan suatu keadaan yang dapat menguatkan motivasi siswa untuk belajar di sekolah melalui berbagai aktivitas yang menyenangkan dan positif. Hal tersebut akan mendorong tingkah laku yang positif sehingga meminimalisasi dorongan penyalahgunaan narkoba.

Jenderal bintang satu di pundak ini berharap peserta dapat menyisipkan tentang materi antinarkoba saat mengajar terutama tentang persoalan narkoba dan diberi tugas mengerjakan di rumah. Dengan demikian anak didik mendapatkan referensi dan membuat kelompok diskusi sehingga menghasilkan bahan paparan. Siswa akan termotivasi  mempelajari bahaya narkoba.

Baca juga:  Kunker ke Polda Bali, Ini Disoroti Komisi III DPR

“Saya harapkan kurikulum antinarkoba yang sudah ada ini,  dibantu para guru untuk diaplikasikan ke lingkungan sekolah, khususnya guru bimbingan konseling,” ujarnya.

Peran guru dalam P4GN terbagi dalam empat garis besar, yaitu sebagai pendidik, memiliki wibawa, tanggung jawab, moral dan sosial. Selain itu guru sebagai pembimbing dan membimbing pendidikan berdasarkan pengetahuan. Guru juga sebagai penasehat, dapat berbicara secara terbuka, problem solving dan bimbingan konseling. Terakhir guru sebagai model atau teladan  sehingga menjadi panutan bagi anak didiknya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *