DENPASAR, BALIPOST.com – Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), menurunkan status Gunung agung dari level awas (IV) ke level siaga (III). Penurunan status ini secara resmi disampaikan Minggu (29/10), pukul 16.00 wita.
Terkait penurunan status gunung Agung, PVMBG telah bersurat kepada kepala BNPB, Gubernur Bali dan Bupati Karangasem. Dalam surat resmi yang ditandangani Kepala PVMBG, Ir. Kasbani, menyebutkan bahwa penurunan dilakukan berdasarkan pengamatan visual dan instrumental gunung Agung, Minggu (29/10), pukul 12.00 wita. Meski status sudah diturunkan, namun perlu dipahami bahwa aktivitas vulkanik gunung api Agung belum mereda sepenuhnya dan masih memiliki potensi untuk meletus.
Untuk itu, PVMBG tetap merekomendasikan masyarakat di sekitar gunung agung dan masyarakat yang ingin mendaki, berkunjung, maupun berwisata untuk tidak terlebih dahulu melakukan aktivitas di zona perkiraan bahaya, yaitu dalam area kawah gunung agung dan di seluruh area dalam radius 6 km dari kawah gunung agung dan di tambah perluasan sektoral ke arah utara-timur laut dan tenggara – selatan- barat daya sejauh 7,5 km. (agung dharmada/balipost)