Suasana pelaksanaan Bintek terkait penanganan lalu lintas. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Polisi akan makin dimudahkan dalam menangani kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Pasalnya melalui penggunaan Traffic Accident Analysis (TAA), penyebab kecelakaan dari berbagai aspek, seperti manusia, kendaraan, dan jalan raya atau lingkungan bisa diketahui dengan akurat.

Menurut Dir. Lantas Lantas Polda Bali Kombes Pol. Anak Agung Made Sudana, Minggu (29/10), pengenalan dan cara menggunakan TAA ini sudah diberikan pada Bimbingan Teknis yang menghadirkan perwakilan dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Satker Pelaksana Jalan Nasional pada Jumat (27/10). “Dengan alat ini, agggota Satuan Lalu Lintas akan mampu merekonstruksi kasus-kasus kecelakaan yang menelan banyak korban, baik untuk kepentingan pro-yustisia maupun pengkajian atau penelitian,” tegasnya.

Baca juga:  Gianyar Hadapi Tingginya Alih Fungsi Lahan Pertanian, Tertinggi di Kecamatan Ini

Ia menjelaskan dalam kegiatan itu juga dibahas soal kondisi jalan berbahaya. Terungkap, untuk memperbaiki jalan nasional yang berlubang, masing-masing Satker Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) VIII diberi waktu maksimal tujuh hari. Jika lewat akan diberikan sanksi atau penalti.

Ditambahkan Kasubdit Dikyasa AKBP I Nyoman Sukasena banyak persoalan di lapangan yang dibahas dalam pertemuan tersebut, diantaranya masalah kecelakaan, kondisi jalan dan marka jalan. “Jalan yang ada di Bali terbagi-bagi, ada status milik Provinsi Bali, Kabupaten/Kota dan jalan nasional. Kalau jalan dari Denpasar-Gilimanuk itu wewenang Satker 1 BBPJN VIII, Denpasar-Padangbai Satker 2, Denpasar-Uluwatu Sakter 3 dan Jalan By-pass itu wewenang Satker Metro. Kalau ada apa-apa terkait kondisi jalan, kita harus menghubungi mereka. Masyarakat kita banyak belum paham soal ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Buka Mahasabha XII PHDI, Ini Harapan Presiden ke Umat Hindu
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *