DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan besar kembali dilakukan tim Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasat Kompol Wayan Arta Ariawan, Sabtu (28/10). Polisi menangkap tiga tersangka Ricky Wijaya Atmadja (32) dan dua mantan cewek karaoke di Jalan Suwung Batankendal, Denpasar Selatan, Lina Lailatul Hikmah (21) dan Latifah (33).

Mereka merupakan sindikat penyelundup kokain dan sabu-sabu (SS) asal Jakarta.
“Barang bukti dari Jakarta yaitu kokain 19,51 gram dan sabu-sabu 12 gram. Padahal tersangka Ri (Ricky) mengambil langsung ke Jakarta sebanyak 25 gram kokain dan 25 gram sabu-sabu,” tegas Kompol Arta.

Baca juga:  Polda Ungkap 1,3 Kg Narkotika yang Akan Diedarkan di Denpasar

Awalnya Kanit 2 Iptu Made Putra Yudistira menangkap tersangka Lina di Jln. Bineka Jati Jaya Gang VIII, Kuta Badung. Setelah dikembangkan giliran Ricky dibekuk di tempat kos Latifah di Jalan Tukad Balian Gang 36, Denpasar Selatan, pukul 15.00 Wita. Barang bukti yang disita 18 paket SS, 25 paket kokain, satu buah bong, tiga buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, satu buah lak ban dan delapan butir happy five.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Melonjak Lagi, Ini Jadwal Berlakunya PKM Banjar di Denpasar

Tersangka Ricky mengaku menitipkan barang bukti tersebut di kamar kos pacarnya, Lina. Kebetulan Ricky dan Lina berstatus pacaran. Tersangka Ricky merupakan mantan suplier minuman keras ini mengaku mengambil sendiri barang terlarang tersebut ke bandar di Jakarta.

Sudah dua kali dia membeli barang haram tersebut, masing-masing 25 gram.
“Di Jakarta bertemu bandar dan membeli 25 gram baik kokain maupun sabu. Tapi sudah dipercah masing-masing 25 gram. Per gram dibeli 2 juta untuk kokain dan dijual kepada WNA Rp 2,5 gram. Sedangkan sabu-sabu dibeli Rp 1 juta dan dijual Rp 1,5 juta per gram,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Tabanan ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Mabes Polri Teliti Revitalisasi Peran Bhabinkamtibmas
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *