DENPASAR, BALIPOST.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Bali secara resmi mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bali. Pengajuan sengketa informasi diajukan oleh WALHI Bali karena PT. Jasamarga Bali Tol (JBT) menolak memberikan informasi yang diajukan oleh WALHI Bali.
Informasi publik yang diminta oleh WALHI Bali kepada JBT berkaitan dengan rencana penelitian tanah yang akan dilakukan oleh JBT di Teluk Benoa diantaranya tujuan dari penelitian tanah, peta lokasi penelitian tanah dan titik koordinatnya serta dasar hukum dari rencana pelaksanaan penelitian tanah yang akan dilakukan di Teluk Benoa.
PT. JBT menolak memberikan informasi publik yang diminta oleh WALHI Bali dengan alasan masih berkonsultasi dengan konsultan hukumnya apakah JBT terkategori sebagai badan publik yang dimaksud di dalam UU KIP. JBT juga menolak memberikan informasi publik karena menganggap informasi yang diminta oleh WALHI Bali sebagai informasi yang dikecualikan.
Pengajuan sengketa informasi diterima oleh Komisioner KIP Provinsi Bali IGA Widiana Kepakisan bersama komisioner lainnya di gedung KIP Bali pada hari Senin, 30 Oktober 2017.
Menurut Suriadi Darmoko, Direktur Eksekutif WALHI Bali, informasi publik yang diajukan oleh WALHI Bali penting dibuka agar publik mengetahui apa tujuan dari penelitian tanah yang akan dilakukan di Teluk Benoa karena penelitian tanah di Teluk Benoa rawan disalahgunakan. “Mengingat hari ini Teluk Benoa menjadi isu strategis di Bali. Kami punya kekhawatiran bahwa soil test bisa disalahgunakan. Untuk itulah kami mengajukan permohonan informasi publik kepada Jasamarga Bali Tol. Agar Jasamarga Bali Tol membuka informasi terkait dengan rencana penelitian tanah yang akan dilakukannya di Teluk Benoa” desaknya.
Moko juga menyampaikan jika pihaknya telah memenuhi tahapan pengajuan informasi publik pada saat mengajukan permohonan informasi publik kepada Jasamarga Bali Tol. Namun, Jasamarga Bali Tol tidak memberikan informasi yang diminta oleh WALHI Bali. Atas dasar itu maka WALHI Bali mengajukan sengketa informasi kepada KIP.
“Secara prosedur, WALHI sudah memenuhi syarat untuk mengajukan sengketa informasi karena permohonan informasi publik tidak ditanggapi sebagaimana mestinya” tegasnya.
Atas pengajuan sengketa informasi tersebut, KIP Bali IGA Widiana Kepakisan menegaskan bahwa pengajuan sengketa informasi yang dilakukan oleh WALHI Bali telah memenuhi syarat, terlebih lagi WALHI Bali memiliki legal standing yang cukup karena pernah bersengketa di KIP. “Pengajuannya sudah memenuhi syarat, jadi sudah ada permohonan informasi dan sudah melalui surat, disamping memang WALHI sudah memiliki legal standing yang cukup”, ujarnya.
Widiana Kepakisan juga memberikan tanggapan atas keraguan pihak JBT. Ia menegaskan bahwa Jasamarga Bali Tol adalah badan publik sebagaimana yang dimaksud di dalam undang-undang KIP. Sehingga menurutnya, publik berhak mengajukan permohonan informasi kepada Jasamarga Bali Tol. Terlebih lagi menurutnya, informasi publik yang diminta adalah wajib diumumkan. “Jasamarga adalah badan publik” ujarnya.
Sementara itu terkait penangan sengketa, Widiana menjelaskan dalam waktu 14 hari setelah permohonan sengketa informasi diregister, KIP Bali akan mengundang para pihak untuk melakukan sidang ajudikasi non litigasi. “ini akan dibuktikan dalil-dalil yang akan menguatkan atau melemahkan tentang sengketa informasi ini,” tegasnya.
Dalam pengajuan sengketa informasi tersebut, WALHI Bali juga menyerahkan bukti surat-surat. surat tersebut adalah surat permohonan informasi publik yang diajukan oleh WALHI Bali kepada GM Operation & Maintenance PT. Jasamarga Bali Tol, surat balasan dari PT JBT atas permohonan informasi publik WALHI Bali, surat pernyataan keberatan WALHI Bali untuk Direktur Utama PT. Jasamarga Bali Tol, dan surat tanggapan atas surat WALHI terkait Permohonan Informasi Publik dan Pernyataan Keberatan. (kmb/balipost)