BANDUNG, BALIPOST.com – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pasal 33 UUD 45 telah diamandemen, dimana koperasi tidak disebut lagi didalam penjelasannya. “Ada anggapan seolah-olah koperasi telah dipinggirkan. Padahal kalau melihat hakekat dari pasal 33 itu, kekuatan ekonomi Indonesia itu dibangun oleh 3 kekuatan, salah satunya koperasi,” kata Agus saat jadi keynote speaker di acara bertajuk Peran Koperasi Untuk Negara dalam Kemandirian Ekonomi Rakyat di Bandung, Rabu (1/11).
Selain koperasi, terang Agus Muharram, tiga kekuatan yang membangun ekonomi Indonesia tersebut adalah Swasta, dan BUMN. “Swasta, lewat peran masyarakat wujudnya PT dan CV. Sedangkan BUMN basisnya adalah modal pemerintah dan ada sedikit penyertaan saham pihak lain,” jelasnya.
Sementara koperasi, jelas Agus Muharram, basisnya dari dan untuk anggota. “Saya sering mengatakan, ada keliru antara koperasi sektor riil dengan koperasi sektor keuangan,” jelas Agus.
Maksudnya, kalau koperasi keuangan seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tidak boleh menerima dari yang bukan anggota. Dengan kata lain, benar-benar dari anggota untuk anggota. “Karena apa, uangnya sifatnya cair. Fleksibel bisa dibentuk dalam berbagai bentuk,” ujarnya.
Adapun koperasi sektor riil dan koperasi jasa non simpan pinjam, bukan hanya dari anggota untuk anggota saja. Semangatnya juga bisa untuk membantu kebutuhan orang-orang masyarakat, khususnya masyarakat disekitarnya. “Misalnya, koperasi taksi. Kalau sopir keliling berkeliling kota hanya untuk menjaring pelanggan yang anggotanya saja, pastinya tidak akan berkembang usahanya,” begitu juga koperasi yang memiliki rumah makan, kalau yang dibolehkan makan disitu hanya anggota tentu rumah makan tersebut sulit berkembang”, kata Agus.
Hal ini, terang Agus, kadang-kadang pengertian tersebut disalah artikan. Padahal semangat dari anggota untuk anggota, berarti harus menjaring sebanyak-banyaknya anggota, jadi ukurannya bukan lagi kuantitas tetapi kualitas yang salah satunya ditunjukan dengan banyaknya anggota yang melakukan transaksi dengan koperasi
Maksudnya, ujar Agus, kalau Prof Sri Edi Swasono mengatakan koperasi itu untuk kesejahteraan anggota, menolong diri sendiri. “Menurut saya, penjelasan ini harus diuraikan lebih lanjut, agar tidak terjadi salah pengertian,” kata Agus.
Dijelaskan Agus, kalau koperasi hanya sebatas kesejahteraan anggota dan menolong diri sendiri. “Mungkin yang ada disini, sudah sejahtera semua, sudah merata secara ekonomi sejahtera sehingga koperasi tidak dibutuhkan. Begitu juga, sudah bisa menolong diri sendiri. Artinya tidak perlu berkoperasi lagi,” terangnya.
Kalau penjabaran koperasi hanya seperti itu, kata Agus, koperasi ini hanya berada dalam satu strate. Koperasi hanya untuk orang-orang kecil yang tidak mampu, atau orang yang belum sejahtera atau belum bisa menolong diri sendiri.
Padahal menurut Abraham Moslow, jelas Agus, kesejahteraan itu bukan hanya kesejahteraan lahir atau kesejahteraan secara ekonomi, tapi juga kesejahteraan batin yang berupa antara lain aktualisasi diri, misalnya silaturahmi juga sebuah bentuk kesejahteraan.
Artinya apa, orang-orang yang sudah sejahtera secara ekonomi harusnya tetap punya kewajiban untuk membantu yang belum sejahtera dengan cara menjadi anggota koperasi dan membangun koperasi agar bisa merasakan kesejahteraan yang sesungguhnya.
Makna lain dari penjelasan ini, jelas Agus, yang sudah sejahtera seharusnya melakukan pembinaan, pemberdayaan, pengembangan koperasi.
Pemimpin Redaksi Sinar Pagi Baru Rinaldo mengatakan koperasi dijadikan tema diskusi dikarenakan badan hukum media ini adalah koperasi. “Alasan lainnya, karena saya masih muda. Paham arti koperasi sebenarnya. Jadi bukan hanya koran, semua harus tahu arti koperasi yang sebenarnya,” katanya.
Tidak hanya itu, Rinaldo juga mengatakan dari beberapa sumber literasi yang didapat Amerika Serikat dan Israel bisa maju karena koperasi. (Nikson/balipost)