NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (2/11) melakukan pemeriksaan rutin baik barang, orang dan kendaraan. Pemeriksaan dipimpin Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi dengan tiga orang anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL).
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan box mitsubishi warna kuning putih dengan nomor polisi S 9897 UW, ditemukan mengangkut 2,5 ton daging dan ati ayam beku.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi mengatakan daging dan ati ayam tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Pengemudi Mochamad Oki Priasmara, (24) asal Jombang, mengaku hanya sebagai karyawan yang membawa, atas suruhan kantor CV Wahana Sejahtera Food Jombang tujuan ke PT Aero Food Indonesia Denpasar.
Dikatakan pelanggaran yang dilakukan oleh Oki telah diatur dalam UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yaitu Setiap pengiriman hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina asal.
Karena barang-barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina asal yang sah, kemudian diamankan ke Polsek untuk proses lebih lanjut.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk rencana pelimpahan. Barang ilegal maupun barang hasil kejahatan dan juga barang berbahaya lainnya yang menggunakan akses pelabuhan Gilimanuk, pastinya akan diatensi maksimal.
Pihaknya dengan masyarakat bersinergi untuk berupaya mencegah pelanggaran maupun menekan tindak kriminal terjadi di wilayah Bali. Sehingga rasa aman dan nyaman dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Bali. (kmb/balipost)