napi
Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko saat rilis penyerahan napi Timor Leste di ruang pertemuan Dit. Resnarkoba Polda Bali.(BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com –  Buronan Interpol, napi asal Timor Leste, Juga Fans Xavier Sousa Gama (38), dilakukan serah terima antara Polda Bali dengan kepolisian Timor Leste, Kamis (2/11), di Mapolda Bali.

Napi asal Timor Leste ini bersembunyi di Bali dan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK). Ia aman di Bali karena mengantongi KTP palsu atas nama Paulus Imanuel Kiuk. Setelah 4 tahun jadi buronan Interpol, keberadaannya akhirnya diendus kepolisian dan ditangkap, Jumat (27/10), di rumah kos Jalan Tukad Badung XVI A, Renon, Denpasar Selatan (Densel).

Baca juga:  Terdakwa Pembunuhan Malam Tahun Baru Dituntut 13 Tahun

“Kepolisian Timor Leste diwakili Bapak Jose Maria Neto Mok. Penangkapan dilaksanakan oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Satgas CTOC Polda Bali,” tegas Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko, didampingi Kaur Kemitraan Bid. Humas Polda Bali Kompol Ismi Rahayu, Kamis.

Saat tim mendatangi TKP, lanjut Sudjarwoko, sekitar Jumat pukul 00.52 Wita, pelaku sedang tidur di lantai kamar kos. Saat ditanya petugas, awalnya pelaku mengaku bernama Paulus Imanuel Kiuk sambil menunjukkan KTP-nya. Namun polisi mencocokan dengan DPO pelaku dan ternyata fotonya sama. “Setelah di interogasi lebih dalam lagi akhirnya pelaku jujur dan mengakui kalau KTP-nya itu palsu dibuat di NTT,” ungkapnya.

Baca juga:  Oknum Pegawai Bank Mengaku Beli Narkoba dari Napi

Pelaku tinggal di sana bersama mami cewek kafe berinisial AY asal Jember, Jawa Timur. “Pelaku sadar kalau sedang diburu kepolisian Timor Leste. Oleh karena ketika ditangkap dia tidak melakukan perlawanan,” tegas Sudjarwoko.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Dit. Resnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali menggerebek rumah kos di Jalan Tukad Badung XVI A, Renon, Denpasar Selatan (Densel), Jumat (27/10) lalu. Pasalnya di kos-kosan tersebut bersembunyi buronan napi Timor Leste, Juga Fans Xavier Sousa Gama (38). Pelaku dibekuk karena terlibat kasus sabu-sabu sebanyak 0,5 kilogram dan di vonis 10 tahun penjara. Dia kabur saat terjadi kerusuhan di lapas tersebut. Selanjutnya pelaku masuk ke wilayah Indonesia melalui perbatasan Atambua, naik taksi dan melanjutkan perjalanan ke Bali.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  BBPOM Cek Makanan di Jalur Mudik
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *