Karantina
Komoditi ilegal yang diamankan di Gilimanuk. (BP/kmb)
NEGARA, BALIPOST.com – Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk menolak dan mengembalikan puluhan kilogram hati ayam yang dikirim tanpa dokumen kesehatan.

Sebelumnya Kamis (2/11), hati ayam ini dikirim bersama 2,5 ton daging ayam beku melalui Pelabuhan Gilimanuk dan sempat diamankan Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Untuk pengiriman daging ayam beku diijinkan karena telah mengantongi dokumen karantina yang diperlukan. Dari sekian kali penangkapan, diketahui ada beberapa perusahaan yang berulangkali melakukan pelanggaran ini.

Penanggungjawab Karantina Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra dikonfirmasi mengatakan, dari pelimpahan diketahui 2,5 ton daging ayam beku ini telah memiliki dokumen karantina di Kepatang. Namun, di dalam truk dengan nomor polisi S 9897 UW yang dikirim oleh CV. WS, Jombang ini juga mengangkut 50 Kilogram hati ayam. “Yang hati ayam ini kita tahan dan tadi kita kembalikan karena tidak tertera di dokumen kesehatan,” tandasnya.

Baca juga:  Gangguan Listrik Akibat Layang-layang Meningkat, 4 Wilayah Ini Tertinggi

Sedangkan daging ayam beku yang dikirim untuk keperluan konsumsi makanan di Bandara dilanjutkan karena telah memiliki dokumen. Karantina menurutnya juga akan memberikan warning kepada perusahaan yang berulangkali tertangkap mengirim tanpa dokumen kesehatan. “Bila ada yang main-main sampai terindikasi berulang-ulang (ada kesengajaan) akan kami proses. Kami punya Penyidik (PPNS) dan tentu akan memberikan law enforcement,” terangnya.

Di tahun 2015, Karantina pernah menindaklanjuti ke ranah hukum hingga putusan di Pengadilan Negeri Negara. Itu salah satu upaya untuk memberikan efek jera, tetapi nampaknya masih juga banyak yang melanggar. Menurutnya kesadaran masyarakat tentang Karantina pengiriman antarpulau masih kurang.

Baca juga:  Sampah Medis Dibuang Sembarangan, Berhamburan di Jalan

Diberitakan sebelumnya, truk box penuh muatan daging ayam beku sempat ditahan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Truk warna kuning putih yang dikemudikan M. Oki (24) asal Jombang, Jawa Timur ini mengangkut komoditi karantina tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina asal.  didalam box truk tersebut didapati sekitar 2,5 ton daging dan ati ayam beku.

Ketika petugas menanyakan dokumen yang sah terkait pengiriman antarpulau ini, pengemudi truk tidak dapat menunjukkannya. Pengemudi mengaku hanya karyawan yang diminta mengirim daging beku itu dari CV WSF, Jombang ke PT  AFI di Denpasar. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Puncak Pujawali Pura Dangkhayangan Rambut Siwi

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *