Aktivitas Galian C di Bukit Paon. (BP/dok)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Penurunan status Gunung Agung menjadi siaga, menimbulkan banyak perubahan situasi di lapangan. Termasuk, kebijakan pemerintah daerah terkait aktivitas galian C yang sudah diperbolehkan di zona aman.

Tetapi, faktanya aktivitas galian C masih marak di KRB III atau radius 6 km dan sektoral 7,5 km, dari kepundan Gunung Agung. Situasi ini menjadi sorotan warga.

Perbekel Selat Gusti Lanang Adiartha, kepada Satgas maupun pemerintah daerah, saat rapat koordinasi di Wantilan Pemkab Karangasem, mengutarakan banyak mendapat pertanyaan dari warganya di Desa Selat. Mereka menanyakan truk-truk yang mengangkut pasir masih banyak melintas di wilayahnya, setelah mengambil pasir dari wilayah Desa Sebudi.

Pusat galian C ini berada di KRB III atau di dalam radius 6 km dari kepundan Gunung Agung. “Di atas desa kami, yaitu di wilayah KRB III masih ada aktivitas galian C. Disana KRB III kok masih dibiarkan menjadi lokasi galian C. Itu yang sering ditanyakan warga kami dan kami sementara tidak bisa menjawab,” kata Lanang Adiartha.

Baca juga:  Nyepi, Pasebaya Agung Tetap Siaga

Menanggapi sorotan tersebut, Komandan Satgas (Dansatgas) Letkol Inf. Fierman Sjafirial Agustus, mengatakan bahwa penanganan dari Satgas sebenarnya adalah menitikberatkan kepada upaya penyelamatan jiwa. “Saya yakin, sopir truk sekalipun tidak mau mati,” katanya.

Ia mengaku tetap berupaya menjelaskan kepada mereka untuk tidak memasuki daerah berbahaya. Kalau ditemukan ada kendaraan yang tetap memaksakan diri mengangkut material pasir dari KRB III, dia meminta data nomor kendaraannya. Kalau bisa lengkap dengan nama sopir, pemilik usaha dan nomor telponnya.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Aktifitas Wisata Pantai Penimbangan Terganggu

Pihaknya akan bersurat kepada pihak terkait, bahwa apa yang dilakukan itu sangat berbahaya. Situasi seperti ini, menurutnya, tidak bisa ditindak secara hukum atau penangkapan, karena tidak ada dasar hukumnya. “Memasuki KRB adalah memasuki situasi berbahaya. Ini yang akan saya sampaikan terus, masak tidak sayang dengan nyawa sendiri,” tegasnya.

Dia berharap pihak desa juga bisa mengambil peran dalam menghadapi situasi ini. Karena zona berbahaya harus disikapi bersama-sama.

Dia menegaskan, tidak ada maksud mengadu domba antara pengusaha dengan pihak desa setempat, tetapi yang terpenting adalah harus tetap saling mengingatkan. Sosialisasi tentang ancaman di daerah berbahaya  akan terus disampaikan kepada masyarakat, dunia usaha dan elemen masyarakat lainnya, agar sama-sama memiliki pemahaman yang sama soal radius berbahaya Gunung Agung saat ini.

Baca juga:  Aksi Sosial Peringati HPN 2022, IKWI-PWI Berbagi di Panti Tresna Werda

Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, meminta kesadaran kalangan pengusaha yang memiliki lokasi galian C di zona KRB III ini. Dalam situasi seperti ini, apa yang menjadi arahan yang berwenang harus dihormati untuk kepentingan bersama, dalam upaya menyelamatkan jiwa dari ancaman erupsi Gunung Agung.

Lokasi galian C yang diperbolehkan beroperasi, sementara adalah yang berada di luar KRB III. Wakil Bupati Karangasem Wayan Artha Dipa menegaskan, masih banyak lokasi galian C di luar KRB III yang bisa beroperasi. Selanjutnya, untuk mempertegas batasan ini, pemerintah daerah akan mengeluarkan surat kepada kalangan pengusaha, mana lokasi galian yang boleh beroperasi dan tidak boleh beroperasi. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *