DENPASAR, BALIPOST.com – Kinerja tim Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar patut diacungi jempol atas keberhasilannya mengungkap kasus narkoba dan senpi di rumah oknum pimpinan DPRD Bali berinisial KS alias MJ di di Jalan Pulau Batanta, Taman Pancing, Denpasar, Sabtu (4/11) lalu. Atas pengungkapan kasus itu, Minggu (5/11) dilakukan gelar perkara di Mapolresta Denpasar untuk melakukan evaluasi dan menentukan upaya selanjutnya.

Menurut sumber, gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Wayan Arta Ariawan.

Baca juga:  Guru Besar Pertanian Unud Prof. Windia Berpulang

Hasil gelar perkara tersebut diantaranya hasil penggeledahan di kamar KS ditemukan 6 paket sabu-sabu (SS), senpi Bareta dan senjata tajam. “Untuk kepemilikan sabu-sabu tersebut belum bisa diarahkan siapa pemiliknya karena di kamar tersebut ditempati KS dan istri pertamanya berinisial Dw. Sedangkan untuk kepemilikan senpi dan sajam cenderung mengarah pada KS,” ungkap sumber yang minta identitasnya dirahasiakan ini.

Kasat Resnarkoba Polresta Kompol Wayan Arta Ariawan saat dikonfirmasi membenarkan diadakannya gelar perkara tersebut. Namun ia enggan menjelaskan hasilnya karena kasus ini masih dikembangkan.(Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dimulai, Rangkaian Karya Pujawali Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *